PENILAIAN DAN EVALUASI
DALAM KURIKULUM 2013
A.
Pengertian Penilaian dan Evaluasi
Dalam dunia pendidikan
istilah penilaian dan evaluasi merupakan dua hal penting dalam pembelajaran.
Dalam konteks pendidikan dua istilah ini memiliki perbedaan dan persamaan.
Persamaannya keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai
sesuatu. Sedangkan perbedaannya terletak pada ruang lingkup dan pelaksanaanya.
1.
Pengertian Penilaian
Penilaian merupakan
bagian terpenting dalam kegiatan pembelajaran dimana merupakan komponen yang
tidak kalah pentingnya dengan model atau metode pembelajaran. Penilaian
digunakan untuk mengetahui kemampuan serta keberhasilan siswa dalam pencapaian
tujuan-tujuan pembelajaran. Penilaian merupakan salah satu kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian kurikulum dan berhasil
tidaknya proses pembelajaran. Penilaian juga untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk
pengambilan keputusan, misalnya apakah proses pembelajaran sudah baik dan dapat
dilanjutkan atau masih perlu perbaikan dan penyempurnaan(Sudaryono, 2012:72).
Penilaian juga
merupakan suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk
mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam
rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu(Zaenal
Arifin, 2009:2). Definisi dari penilaian juga disampaikan oleh Ralph Tyler yang
mengungkapkan bahwa penilaian merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk
menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah
tercapai. Menurut Griffin dan Nix, penilaian adalah suatu pernyataan
berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan tentang karakteristik seseorang
atau sesuatu. Haryati berpendapat lain, ia mengungkapkan bahwa penilaian
(assessment) merupakan istilah yang mencakup semua metode yang biasa dipakai
untuk mengetahui keberhasilan belajar siswa dengan cara menilai unjuk kerja
individu peserta didik atau kelompok (Mimin Haryati,2009:15). Black dan William (Harun Rasyid & Mansur:2007)
mendefinisikan penilaian sebagai semua aktivitas yang dilakukan guru dan siswa
untuk menilai diri mereka sendiri, yang memberikan informasi untuk digunakan sebagai umpan balik untuk memodifikasi
aktivitas belajar dan mengajar.
Mardapi, Djemari
(2003), mengemukakan bahwa penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau
mendeskripsikan hasil pengukuran. Sudjana (Anita: 2006) mengemukakan bahwa
penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu
berdasarkan suatu kriteria tertentu. Gardner (Anita:2006) mengemukakan bahwa penilaian
merupakan upaya memperoleh informasi mengenai keterampilan dan potensi diri
individu dengan dua sasaran. Pertama, memberi umpan balik yang bermanfaat
kepada individu yang bersangkutan. Kedua sebagai alat yang berguna bagi
masyarakat yang ada di sekitarnya.
Secara umum dipahami
bahwa penilaian adalah memberikan suatu nilai terhadap objek yang dilihat,
dirasa, diamati dan sebagainya. (Nana Sudjana, 2014:3), menjelaskan bahwa untuk
dapat menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran
atau kriteria. Misalnya untuk mengatakan baik, sedang, kurang, diperlukan
ketentuan atau ukuran yang jelas bagaimana yang baik, yang sedang dan yang
kurang. Dari sini, kita dapat memahami bahwa penilaian hasil belajar adalah
proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan
kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil
belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakekatnya adalah perubahan tingkah
laku siswa yang mencakup bidang kognifit, afektif dan psikomotor atau dalam
kurikulum 2013 cakupannya adalah perubahan
sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil
belajar, peranan tujuan intruksional yang berisi rumusan kemampuan dan tingkah
laku yang ingin dikuasai siswa menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan
penilaian. Pada Kurikulum 2013, siswa tidak lagi menjadi objek dari pendidikan,
tapi justru menjadi subjek dengan ikut mengembangkan tema dan materi yang ada.
Dan dengan adanya perubahan ini, tentunya berbagai standar dalam komponen
pendidikan akan mengalami berubah. Mulai dari standar isi, standar proses
maupun standar kompetensi lulusan, dan bahkan standar penilaian pun juga
mengalami perubahan (Imas dan Berlin, 2014:47).
Pada kurikulum 2013,
penilaian diatur dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar
Penilaian yang meliputi penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis
portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional dan ujian
sekolah/madrasah. Penilaian ini merupakan penilaian hasil belajar yang
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Selanjutnya
berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor
23 tahun 2020 tentang standar penilaian
dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Menteri ini, peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian
Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomoor 104 Tahun
2020 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada Pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun
2020 tentang Standar Pendidikan dinyatakan bahwa:
1.
Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria
mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur dan instrument
evaluasi hasil berguru peserta didik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan
menengah,
2.
Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil berguru peserta didik.
3.
Pembelajaran yaitu interaksi antar peserta
didik, antar peserta didik dengan pendidik, dan sumber berguru pada suatu
lingkungan belajar
4.
Ulangan yaitu suatu proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompentensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru peserta
didik
5.
Ujian sekolah/Madrasah yaitu aktivitas yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai legalisasi
prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu suatu satuan pendidikan
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya
disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan
pendidikan yang mnegacu pada standar kompetensi lulusan, dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan
kondisi satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal 2
Permendikbud No 23 Tahun 2020 tentang Standar Penilaian dinyatakan bahwa
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah terdiri
atas, a). Penilaian Hasil belajar oleh Pendidik, b). Penilaian hasil belajar
oleh Satuan Pendidikan, c). Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian
merupakan bagian terpenting dalam kegiatan pembelajaran, sehingga perlu
diperhatikan pula tentang hal-hal yang terkait dengan penilaian dalam
pembelajaran tersebut. Sudjana menyatakan bahwa komponen-komponen penting dalam
sebuah pengajaran itu ada empat. Keempat komponen tersebut, diantaranya:
tujuan, bahan, metode, dan alat serta penilaian. Semua komponen tersebut harus
dipenuhi dalam proses belajar mengajar, karena setiap komponen saling berkaitan
dan saling berpengaruh satu sama lain.
2. Pengertian
Evaluasi
Evaluasi
sangat penting bagi berjalannya suatu program, baik itu program pendidikan,
pembelajaran dan atau pelatihan. Evaluasi dalam dunia pendidikan seringkali
kita dengar dengan evaluasi pembelajaran, dimana tenaga pendidik dituntut
melakukan evaluasi terhadap pembelajaran yang mereka berikan kepada peserta
didik. Pada hakekatnya evaluasi pembelajaran adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap proses pembelajaran dimana seorang pendidik mengukur atau
menilai peserta didik dengan menggunakan alat tes. Pengukuran alat tes, lebih
bersifat kuantitatif dengan menggunakan perhitungan angka dalam mengukur hasil
belajar peserta didik.
Secara
harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation, dalam bahasa Arab al-Taqdir, dalam bahasa Indonesia
berarti penilaian. Akar katanya adalah value
dari bahasa Inggris, al-Qimah dari bahasa Arab, dan nilai dari bahasa
Indonesia(Arikunto,1993). Sedangkan menurut istilah evaluasi berarti kegiatan
yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan
instrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur tertentu guna memperoleh
kesimpulan (Sakni, 2006). Evaluasi dapat
juga di artikan sebagai suatu proses sistematis dalam memeriksa, menentukan,
serta membuat suatu keputusan atau menyedia kan informasi terhadap program yang
sudah dilakukan dan sejauh mana sebuah program telah tercapai.
Evaluasi
lebih bersifat melihat ke depan daripada melihat kesalahan kesalahan yang ada
di masa lalu, serta ditujukan untuk upaya peningkatan kesempatan
demi keberhasilannya suatu program. Dengan demikian misi dari evaluasi tersebut
adalah untuk perbaikan atau penyempurnaan di masa yang mendatang atas suatu
program. Evaluasi sangat berguna serta mempunyai banyak manfaat karena kita
dapat mengetahui tingkatan sesuatu sebagai penilaian terhadap apa yang
telah dilakukan dan juga apa yang akan dilakukan.
Evaluasi
adalah suatu proses yang sistematis, bersifat komprehensif yang meliputi
pengukuran, penilaian, analisis dan intrepretasi informasi/data untuk
menentukan sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran yang
dilakukan. dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan sesuatu program
pendidikan, pengajaran, atau pun pelatihan yang dilaksanakan.
Istilah
evaluasi pembelajaran sering disama artikan dengan ujian. Meskipun saling
berkaitan tetapi tidak mencakup makna yang sebenarnya. Ujian ulangan harian
yang dilakukan guru di kelas atau bahkan ujian akhir sekolah sekalipun, belum
dapat menggambarkan esensi evaluasi pembelajaran, terutama bila dikaitkan
dengan penerapan kurikulum 2013. Sebab, evaluasi pembelajaran pada dasarnya
bukan hanya menilai hasil belajar, tetapi juga proses-proses yang dilalui
pendidik dan peserta didik dalam keseluruhan proses pembelajaran.
Istilah
evaluasi diartikan oleh para ahli dengan cara berbeda meskipun maknanya
relative sama. Menurut Arikunto, Evaluasi merupakan suatu proses pengumpulan
data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan
pendidikan dapat tercapai(Arikunto, 2016:3). Evaluasi
dapat juga diartikan sebagai proses menilai suatu berdasarkan kriteria atau
tujuan yang telah ditetapkan yang selanjutnya diikuti dengan pengambilan
keputusan atas obyek yang dievaluasi. Sebagai contoh evaluasi proyek,
kriterianya adalah tujuan dari pembangunan proyek tersebut, apakah tercapai
atau tidak, apakah sesuai dengan rencana atau tidak, jika tidak mengapa terjadi
demikian, dan langkah-langkah apa yang ditempuh selanjutnya. Hasil dari
kegiatan evaluasi adalah bersifat kualitatif. Sudijono(1996) mengemukakan bahwa
evaluasi pada dasarnya adalah merupakan penafsiran atau interpretasi yang
bersumber pada data kuantitatif sedang data kualitatif merupakan hasil dari
pengukuran. (Djaali dan Pudji M., 2008). Evaluasi menurut Kumano (2001)
merupakan penilaian terhadap data yang dikumpulkan melalui kegiatan asesmen.
Sementara itu menurut Calongesi (1995) evaluasi adalah suatu keputusan tentang
nilai berdasarkan hasil pengukuran. Sejalan dengan pengertian tersebut, Zainul
dan Nasution (2001) menyatakan bahwa evaluasi dapat dinyatakan sebagai suatu
proses pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui
pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah
pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat
dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi
yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan
demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau
membuat keputusan sampai sejauhmana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh
siswa (Purwanto, 2002). Cronbach (Harris, 1985) menyatakan bahwa evaluasi
merupakan pemeriksaan yang sistematis terhadap segala peristiwa yang terjadi
sebagai akibat dilaksanakannya suatu program.
Selanjutnya
kedudukan evaluasi kita dapat merujuk pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
57 ayat 1 yang menyatakan bahwa “evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak berkepentingan, di antaranya terhadap peserta
didik, lembaga dan program pendidikan”. Sehingga kedudukan evaluasi pendidikan mencakup semua
komponen, proses pelaksanaan dan produk pendidikan secara total, dan di dalamnya
setidaknya terakomodir tiga konsep, yakni: memberikan pertimbangan (judgement),
nilai (value), dan arti (worth).
B.
Tujuan Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran
1.
Tujuan Penilaian Pembelajaran
Menurut
Permendikbud (2016) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Tujuan
penilaian menurut Nana Sudjana(1995: 4) adalah sebagai berikut :
1. Mendeskripsikan
kecakapan belajar siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya
dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran yang ditempuhnya.
2. Mengetahui
keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa jauh
keefektifannya dalam mengubah tingkah laku para siswa ke arah tujuan pendidikan
yang diharapkan.
3. Menentukan
tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam
hal program pendidikan dan pengajaran serta strategi pelaksanaanya.
4. Memberikan
pertanggungjawaban (accountability) dari pihak sekolah kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Pihak
yang dimaksud meliputi pemerintah, masyarakat, dan para orang tua siswa.
Dari
pendapat di atas, penilaian mempunyai tujuan mendeskripsikan hasil belajar
siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangan siswa dalam proses
pembelajaran tersebut. Selain itu juga dapat mengetahui keberhasilan proses
pendidikan dan pengajaran di sekolah, di sini dapat terlihat berhasil tidaknya
guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Apabila hasilnya kurang baik
maka dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan proses pendidikan sehingga
dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak sekolah.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan
untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran
dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
2. Tujuan
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi merupakan faktor penting
yang menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran. Oleh
karena itu, sangat penting untuk benar-benar mengetahui tujuan evaluasi, agar
hal yang ingin dicapai dalam proses evaluasi dapat terjadi. Tujuan evaluasi hasil
belajar (Arifin,2017:15) adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui tingkat penguasaan
peserta didik terhadap materi yang telah diberikan.
2. Mengetahui kecakapan, motivasi,
bakat, minat dan sikap peserta didik terhadap program pembelajaran.
3. Mengetahui tingkat kemajuan dan
kesesuaian hasil belajar peserta didik dengan standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang telah ditetapkan.
4. Mendiagnosis keunggulan dan
kelemahan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
5. Seleksi, yaitu memilih dan
menentukan peserta didik yang sesuai dengan jenis pendidikan tertentu.
6. Menentukan kenaikan kelas.
7. Menempatkan peserta didik sesuai
dengan potensi yang dimilikinya.
Selain itu, tujuan evaluasi dalam
pembelajaran menurut(Nana Sudjana,
2017:4) adalah sebagai berikut:
1. Mendeskripsikan kecakapan belajar
para siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai
bidang studi atau mata pelajaran yang ditempuhnya.
2. Mengetahui keberhasilan proses
pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa jauh keefektifannya dalam
mengubah tingkah laku para siswa ke arah tujuan pendidikan yang diharapkan.
3. Menentukan tindak lanjut hasil
penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program
pendidikan dan pengajaran serta strategi pelaksanaannya.
4. Memberikan pertanggungjawaban dari
pihak sekolah kepada pihak-pihak yang berkep
C.
Prinsip Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran
1.
Prinsip Penilaian
Salah
satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan
kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan
saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai
ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang
tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut (Ahmad Sudrajat,
2013).
Pendekatan saintifik atau ilmiah dalam pembelajaran sangat mungkin untuk diberikan
mulai pada usia tahapan ini. Tentu saja, harus dilakukan secara bertahap, dimulai
dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak yang sederhana, kemudian seiring
dengan perkembangan kemampuan berfikirnya dapat ditingkatkan dengan menggunakan
hipotesis dan berfikir abstrak yang lebih kompleks. Tentu saja ini adalah
pengamalan dari teori Perkembangan Kognitif Piaget. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pendekatan
saintifik/ilmiah dalam pembelajaran memungkian siswa diberikan
pengambilan hipotesis pada tahap-tahap tertentu – mulai dari penggunaan
hipotesis dan berfikir abstrak sederhana kemudian dilanjutkan dengan
perkembangan berfikir yang nanti melahirkan cara berfikir abstrak yang lebih
komplek.
Pada
kurikulum KTSP tahun 2006 sebagaimana terlampir dalan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tanggal 11 juni 2007 tentang Standar
penilaian pendidikan, bahwa penilaian
hasil belajar peserta didik khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
6.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
7.
Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
8.
Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
Standar Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah
disebutkan dalam permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsif
penilaian dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai
berikut:
- Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara
terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan
hasilnya.
- Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
2. Prinsip Evaluasi Pembelajaran
Prinsip-Prinsip
Umum Evaluasi Pembelajaran
1. Komprehensif,
kegiatan evaluasi pembelajaran hendaknya dilaksanakan secara menyeluruh, yakni
dengan mencakup seluruh aspek pribadi peserta didik, baik kognitif, afekif,
maupun psikomotirik.
2. Mengacu
kepada tujuan, pelaksaaan evaluasi pembelajaran juga harus mengacu pada tujuan
pembelajaran yang ditetapkan.
3. Objektif,
kegiatan evaluasi pembelajaran juga harus dilaksanakan secara objetif. Artinya
apabila evaluasi dilaksanakan memang benar-benar sesuai dengan kenyataan yang
ada.
4. Kooperatif,
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran, juga harus bekerja sama dengan semua
pihak yang terlibat dalam kegitan evaluasi.
5. Kontinue,
Evalusi pembelajaran harus dilaksanakan secara terus menerus atau
berkesinambungan selama proses pelaksanaan pembelajaran.
6. Praktis,
ekonomis, dan mendidik, Evaluasi pembelajaran yang baik harus mudah
dilaksanakan, rendah biaya, efisien waktu, tenaga serta bias mencapai tujuan
secara optimal (Nofiyanti, et. al., 2008)
7.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin,
Zainal.2017. Evaluasi Pembelajaran.
Bandung. PT Remaja Rosdakarya.
Arikunto,
Suharsimi.1993. Dasar-Dasar Evaluasi
Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara
Arikunto,
Suharsimi.2016. Dasar-Dasar Evaluasi
Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara
Djaali.
2008. Skala Likert. Jakarta: Pustaka
Utama
Imas
Kurinasih dan Berlin Sani. 2014. Implementasi
Kurikulum 2013: Konsep dan Penerapan. Surabaya: Kata Pena.
Mardapi, Djemari. 2003. Penyusunan Tes Hasil Belajar.
Yogyakarta: UNY.
Mimin Haryati.2009. Model dan teknik Penilaian pada tingkat satuan pendidikan.
Jakarta:Gaung Persada
Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Permendikbud No 23
Tahun 2020 tentang Standar Penilaian
Purwanto.2008. Evaluasi
Hasil Belajar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sudaryono. 2012. Dasar-dasar Evaluasi Pembelajaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sudjana, Nana. 2014. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung PT Remaja
Rosdakarya.
Sudjana,Nana. 2017. Penilaian
Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya