Tuesday, August 10, 2021

 

PENILAIAN DAN EVALUASI DALAM KURIKULUM 2013

 

A.    Pengertian Penilaian dan Evaluasi

Dalam dunia pendidikan istilah penilaian dan evaluasi merupakan dua hal penting dalam pembelajaran. Dalam konteks pendidikan dua istilah ini memiliki perbedaan dan persamaan. Persamaannya keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu. Sedangkan perbedaannya terletak pada ruang lingkup dan pelaksanaanya.

1.     Pengertian Penilaian

Penilaian merupakan bagian terpenting dalam kegiatan pembelajaran dimana merupakan komponen yang tidak kalah pentingnya dengan model atau metode pembelajaran. Penilaian digunakan untuk mengetahui kemampuan serta keberhasilan siswa dalam pencapaian tujuan-tujuan pembelajaran. Penilaian merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian kurikulum dan berhasil tidaknya proses pembelajaran. Penilaian juga untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, misalnya apakah proses pembelajaran sudah baik dan dapat dilanjutkan atau masih perlu perbaikan dan penyempurnaan(Sudaryono, 2012:72).

Penilaian juga merupakan suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu(Zaenal Arifin, 2009:2). Definisi dari penilaian juga disampaikan oleh Ralph Tyler yang mengungkapkan bahwa penilaian merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Menurut Griffin dan Nix, penilaian adalah suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan tentang karakteristik seseorang atau sesuatu. Haryati berpendapat lain, ia mengungkapkan bahwa penilaian (assessment) merupakan istilah yang mencakup semua metode yang biasa dipakai untuk mengetahui keberhasilan belajar siswa dengan cara menilai unjuk kerja individu peserta didik atau kelompok (Mimin Haryati,2009:15).  Black dan William (Harun Rasyid & Mansur:2007) mendefinisikan penilaian sebagai semua aktivitas yang dilakukan guru dan siswa untuk menilai diri mereka sendiri, yang memberikan informasi untuk digunakan  sebagai umpan balik untuk memodifikasi aktivitas belajar dan mengajar.

Mardapi, Djemari (2003), mengemukakan bahwa penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran. Sudjana (Anita: 2006) mengemukakan bahwa penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Gardner (Anita:2006) mengemukakan bahwa penilaian merupakan upaya memperoleh informasi mengenai keterampilan dan potensi diri individu dengan dua sasaran. Pertama, memberi umpan balik yang bermanfaat kepada individu yang bersangkutan. Kedua sebagai alat yang berguna bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Secara umum dipahami bahwa penilaian adalah memberikan suatu nilai terhadap objek yang dilihat, dirasa, diamati dan sebagainya. (Nana Sudjana, 2014:3), menjelaskan bahwa untuk dapat menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran atau kriteria. Misalnya untuk mengatakan baik, sedang, kurang, diperlukan ketentuan atau ukuran yang jelas bagaimana yang baik, yang sedang dan yang kurang. Dari sini, kita dapat memahami bahwa penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakekatnya adalah perubahan tingkah laku siswa yang mencakup bidang kognifit, afektif dan psikomotor atau dalam kurikulum 2013 cakupannya adalah perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar, peranan tujuan intruksional yang berisi rumusan kemampuan dan tingkah laku yang ingin dikuasai siswa menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian. Pada Kurikulum 2013, siswa tidak lagi menjadi objek dari pendidikan, tapi justru menjadi subjek dengan ikut mengembangkan tema dan materi yang ada. Dan dengan adanya perubahan ini, tentunya berbagai standar dalam komponen pendidikan akan mengalami berubah. Mulai dari standar isi, standar proses maupun standar kompetensi lulusan, dan bahkan standar penilaian pun juga mengalami perubahan (Imas dan Berlin, 2014:47).

Pada kurikulum 2013, penilaian diatur dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar Penilaian yang meliputi penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian ini merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 15 Permendikbud  Nomor 23 tahun 2020 tentang standar penilaian  dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Menteri ini, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomoor 104 Tahun 2020 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada  Pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan dinyatakan bahwa:

1.   Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur dan instrument evaluasi hasil berguru peserta didik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah,

2.   Penilaian yaitu proses pengumpulan dan  pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik.

3.   Pembelajaran yaitu interaksi antar peserta didik, antar peserta didik dengan pendidik, dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar

4.   Ulangan yaitu suatu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompentensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru peserta didik

5.   Ujian sekolah/Madrasah yaitu aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu suatu satuan pendidikan

6.   Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mnegacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2020 tentang Standar Penilaian dinyatakan bahwa Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah terdiri atas, a). Penilaian Hasil belajar oleh Pendidik, b). Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan, c). Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian merupakan bagian terpenting dalam kegiatan pembelajaran, sehingga perlu diperhatikan pula tentang hal-hal yang terkait dengan penilaian dalam pembelajaran tersebut. Sudjana menyatakan bahwa komponen-komponen penting dalam sebuah pengajaran itu ada empat. Keempat komponen tersebut, diantaranya: tujuan, bahan, metode, dan alat serta penilaian. Semua komponen tersebut harus dipenuhi dalam proses belajar mengajar, karena setiap komponen saling berkaitan dan saling berpengaruh satu sama lain.

2.     Pengertian Evaluasi

Evaluasi sangat penting bagi berjalannya suatu program, baik itu program pendidikan, pembelajaran dan atau pelatihan. Evaluasi dalam dunia pendidikan seringkali kita dengar dengan evaluasi pembelajaran, dimana tenaga pendidik dituntut melakukan evaluasi terhadap pembelajaran yang mereka berikan kepada peserta didik. Pada hakekatnya evaluasi pembelajaran adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap proses pembelajaran dimana seorang pendidik mengukur atau menilai peserta didik dengan menggunakan alat tes. Pengukuran alat tes, lebih bersifat kuantitatif dengan menggunakan perhitungan angka dalam mengukur hasil belajar peserta didik.

Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation, dalam bahasa Arab al-Taqdir, dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Akar katanya adalah value dari bahasa Inggris, al-Qimah dari bahasa Arab, dan nilai dari bahasa Indonesia(Arikunto,1993). Sedangkan menurut istilah evaluasi berarti kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan instrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur tertentu guna memperoleh kesimpulan (Sakni, 2006).  Evaluasi dapat juga di artikan sebagai suatu proses sistematis dalam memeriksa, menentukan, serta membuat suatu keputusan atau menyedia kan informasi terhadap program yang sudah  dilakukan dan sejauh mana sebuah program telah  tercapai.

Evaluasi lebih bersifat melihat ke depan daripada melihat kesalahan kesalahan yang ada  di masa lalu, serta ditujukan untuk  upaya peningkatan kesempatan demi keberhasilannya suatu program. Dengan demikian misi dari evaluasi tersebut adalah untuk perbaikan atau penyempurnaan di masa yang mendatang atas suatu program. Evaluasi sangat berguna serta mempunyai banyak manfaat karena kita dapat  mengetahui tingkatan sesuatu sebagai penilaian terhadap apa yang telah dilakukan dan juga  apa yang akan dilakukan.

Evaluasi adalah suatu proses yang sistematis, bersifat komprehensif yang meliputi pengukuran, penilaian, analisis dan intrepretasi informasi/data untuk menentukan sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran yang dilakukan. dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan sesuatu program pendidikan, pengajaran, atau pun pelatihan yang dilaksanakan.

Istilah evaluasi pembelajaran sering disama artikan dengan ujian. Meskipun saling berkaitan tetapi tidak mencakup makna yang sebenarnya. Ujian ulangan harian yang dilakukan guru di kelas atau bahkan ujian akhir sekolah sekalipun, belum dapat menggambarkan esensi evaluasi pembelajaran, terutama bila dikaitkan dengan penerapan kurikulum 2013. Sebab, evaluasi pembelajaran pada dasarnya bukan hanya menilai hasil belajar, tetapi juga proses-proses yang dilalui pendidik dan peserta didik dalam keseluruhan proses pembelajaran.

Istilah evaluasi diartikan oleh para ahli dengan cara berbeda meskipun maknanya relative sama. Menurut Arikunto, Evaluasi merupakan suatu proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan dapat tercapai(Arikunto, 2016:3). Evaluasi dapat juga diartikan sebagai proses menilai suatu berdasarkan kriteria atau tujuan yang telah ditetapkan yang selanjutnya diikuti dengan pengambilan keputusan atas obyek yang dievaluasi. Sebagai contoh evaluasi proyek, kriterianya adalah tujuan dari pembangunan proyek tersebut, apakah tercapai atau tidak, apakah sesuai dengan rencana atau tidak, jika tidak mengapa terjadi demikian, dan langkah-langkah apa yang ditempuh selanjutnya. Hasil dari kegiatan evaluasi adalah bersifat kualitatif. Sudijono(1996) mengemukakan bahwa evaluasi pada dasarnya adalah merupakan penafsiran atau interpretasi yang bersumber pada data kuantitatif sedang data kualitatif merupakan hasil dari pengukuran. (Djaali dan Pudji M., 2008). Evaluasi menurut Kumano (2001) merupakan penilaian terhadap data yang dikumpulkan melalui kegiatan asesmen. Sementara itu menurut Calongesi (1995) evaluasi adalah suatu keputusan tentang nilai berdasarkan hasil pengukuran. Sejalan dengan pengertian tersebut, Zainul dan Nasution (2001) menyatakan bahwa evaluasi dapat dinyatakan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauhmana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa (Purwanto, 2002). Cronbach (Harris, 1985) menyatakan bahwa evaluasi merupakan pemeriksaan yang sistematis terhadap segala peristiwa yang terjadi sebagai akibat dilaksanakannya suatu program.

Selanjutnya kedudukan evaluasi kita dapat merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat 1 yang menyatakan bahwa “evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan”. Sehingga kedudukan evaluasi pendidikan mencakup semua komponen, proses pelaksanaan dan produk pendidikan secara total, dan di dalamnya setidaknya terakomodir tiga konsep, yakni: memberikan pertimbangan (judgement), nilai (value), dan arti (worth).


 

 

B.    Tujuan Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran

1.     Tujuan Penilaian Pembelajaran

Menurut Permendikbud (2016) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tujuan penilaian menurut Nana Sudjana(1995: 4) adalah sebagai berikut :

1.     Mendeskripsikan kecakapan belajar siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran yang ditempuhnya.

2.     Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa jauh keefektifannya dalam mengubah tingkah laku para siswa ke arah tujuan pendidikan yang diharapkan.

3.     Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta strategi pelaksanaanya.

4.     Memberikan pertanggungjawaban (accountability) dari pihak sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pihak yang dimaksud meliputi pemerintah, masyarakat, dan para orang tua siswa.

Dari pendapat di atas, penilaian mempunyai tujuan mendeskripsikan hasil belajar siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangan siswa dalam proses pembelajaran tersebut. Selain itu juga dapat mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, di sini dapat terlihat berhasil tidaknya guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Apabila hasilnya kurang baik maka dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan proses pendidikan sehingga dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak sekolah.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu

2.     Tujuan Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi merupakan faktor penting yang menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, sangat penting untuk benar-benar mengetahui tujuan evaluasi, agar hal yang ingin dicapai dalam proses evaluasi dapat terjadi. Tujuan evaluasi hasil belajar (Arifin,2017:15) adalah sebagai berikut:

1.     Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi yang telah diberikan.

2.     Mengetahui kecakapan, motivasi, bakat, minat dan sikap peserta didik terhadap program pembelajaran.

3.     Mengetahui tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil belajar peserta didik dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

4.     Mendiagnosis keunggulan dan kelemahan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.

5.     Seleksi, yaitu memilih dan menentukan peserta didik yang sesuai dengan jenis pendidikan tertentu.

6.     Menentukan kenaikan kelas.

7.     Menempatkan peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Selain itu, tujuan evaluasi dalam pembelajaran  menurut(Nana Sudjana, 2017:4) adalah sebagai berikut:

1.     Mendeskripsikan kecakapan belajar para siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran yang ditempuhnya.

2.     Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa jauh keefektifannya dalam mengubah tingkah laku para siswa ke arah tujuan pendidikan yang diharapkan.

3.     Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta strategi pelaksanaannya.

4.     Memberikan pertanggungjawaban dari pihak sekolah kepada pihak-pihak yang berkep

 

C.    Prinsip Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran

1.     Prinsip Penilaian

Salah satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut (Ahmad Sudrajat, 2013).

Pendekatan saintifik atau ilmiah dalam pembelajaran sangat mungkin untuk diberikan mulai pada usia tahapan ini. Tentu saja, harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak yang sederhana, kemudian seiring dengan perkembangan kemampuan berfikirnya dapat ditingkatkan dengan menggunakan hipotesis dan berfikir abstrak yang lebih kompleks. Tentu saja ini adalah pengamalan dari teori Perkembangan Kognitif Piaget. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran memungkian siswa diberikan pengambilan hipotesis pada tahap-tahap tertentu – mulai dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak sederhana kemudian dilanjutkan dengan perkembangan berfikir yang nanti melahirkan cara berfikir abstrak yang lebih komplek.

Pada kurikulum KTSP tahun 2006 sebagaimana terlampir dalan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tanggal 11 juni 2007 tentang Standar penilaian pendidikan, bahwa penilaian hasil belajar peserta didik khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.     Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2.     Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3.     Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4.     Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5.     Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

6.     Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

7.     Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

8.     Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

 

Standar Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsif penilaian dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai berikut:

  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

2.     Prinsip Evaluasi Pembelajaran

Prinsip-Prinsip Umum Evaluasi Pembelajaran

1.     Komprehensif, kegiatan evaluasi pembelajaran hendaknya dilaksanakan secara menyeluruh, yakni dengan mencakup seluruh aspek pribadi peserta didik, baik kognitif, afekif, maupun psikomotirik.

2.     Mengacu kepada tujuan, pelaksaaan evaluasi pembelajaran juga harus mengacu pada tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

3.     Objektif, kegiatan evaluasi pembelajaran juga harus dilaksanakan secara objetif. Artinya apabila evaluasi dilaksanakan memang benar-benar sesuai dengan kenyataan yang ada.

4.     Kooperatif, dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran, juga harus bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam kegitan evaluasi.

5.     Kontinue, Evalusi pembelajaran harus dilaksanakan secara terus menerus atau berkesinambungan selama proses pelaksanaan pembelajaran.

6.     Praktis, ekonomis, dan mendidik, Evaluasi pembelajaran yang baik harus mudah dilaksanakan, rendah biaya, efisien waktu, tenaga serta bias mencapai tujuan secara optimal (Nofiyanti, et. al., 2008)


7.      

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal.2017. Evaluasi Pembelajaran. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.

Arikunto, Suharsimi.1993. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara

Arikunto, Suharsimi.2016. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara

Djaali. 2008. Skala Likert. Jakarta: Pustaka Utama

Imas Kurinasih dan Berlin Sani. 2014. Implementasi Kurikulum 2013: Konsep dan Penerapan. Surabaya: Kata Pena.

Mardapi, Djemari. 2003. Penyusunan Tes Hasil Belajar. Yogyakarta: UNY.

Mimin Haryati.2009. Model dan teknik Penilaian pada tingkat satuan pendidikan. Jakarta:Gaung Persada

Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Permendikbud No 23 Tahun 2020 tentang Standar Penilaian

Purwanto.2008. Evaluasi Hasil Belajar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sudaryono. 2012. Dasar-dasar Evaluasi Pembelajaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sudjana, Nana. 2014. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung PT Remaja Rosdakarya.

Sudjana,Nana. 2017. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

 


 

Thursday, May 13, 2021

PERUBAHAN SOSIAL

                                                            PERUBAHAN SOSIAL

 

Perubahan sosial yang merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat Didalam perubahan sosial terdapat beberapa faktor yang mendorong, terdapat juga beberapa faktor yang bisa menghambat terjadinya perubahan sosial.  

Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan. Sorokin (1957), berpendapat bahwa segenap usaha untuk mengemukakan suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam perubahan sosial tidak akan berhasil baik.

Pengertian Perubahan Sosial

Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990). Perubahan sosial dapat diartikan sebagai segala perubahan pada lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga sosial itu selanjutnya mempunyai pengaruhnya pada sistem-sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, pola-pola perilaku ataupun sikap-sikap dalam masyarakat itu yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Masih banyak faktor-faktor penyebab perubahan sosial yang dapat disebutkan, ataupun mempengaruhi proses suatu perubahan sosial. Kontak-kontak dengan kebudayaan lain yang kemudian memberikan pengaruhnya, perubahan pendidikan, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu, penduduk yang heterogen, tolerasi terhadap perbuatan-perbuatan yang semula dianggap menyimpang dan melanggar tetapi yang lambat laun menjadi norma-norma, bahkan peraturan-peraturan atau hukum-hukum yang bersifat formal. Perubahan itu dapat mengenai lingkungan hidup dalam arti lebih luas lagi, mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola keperilakuan, struktur-struktur, organisasi, lembaga-lembaga, lapisan-lapisan masyarakat, relasi-relasi sosial, sistem-sistem komunikasi itu sendiri. Juga perihal kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial, kemajuan teknologi dan seterusnya.

Pengertian Perubahan Sosial Menurut Para Ahli

Gillin and Gillin Perubahan sosial merupakan suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik yang timbul karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya penemuan baru dalam masyarakat tersebut.

Kingsley Davis Perubahan sosial dikatakan sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat kapitalis timbul organisasi buruh yang mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.

Samuel Koenig  Perubahan sosial terlihat pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi itu bisa terjadi secara intern maupun ekstern.

Mac Iver Perubahan sosial adalah perubahan dalam hubungan sosial atau perubahan terhadap keseimbangan dalam hubungan sosial tersebut.

Selo Soemardjan Perubahan sosial adalah semua perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, dan mencakup didalamnya nilai-nilai dan pola-pola perilaku diantara kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat.

William F. Ogburn Perubahan sosial mencakup pengertian perubahan dalam unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun yang bukan material.

Bruce C. Cohen Perubahan sosial adalah perubahan struktur sosial dan perubahan pada organisasi sosial. Syarat utama dalam perubahan itu adalah sistem sosial dalam pergaulan hidup yang menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Faktor Perubahan Sosial

Ada pandangan yang menyatakan bahwa perubahan sosial itu merupakan suatu respons ataupun jawaban dialami terhadap perubahan-perubahan tiga unsur utama :

  1. Faktor alam
  2. Faktor teknologi
  3. Faktor kebudayaan

Kalau ada perubahan daripada salah satu faktor tadi, ataupun kombinasi dua diantaranya, atau bersama-sama, maka terjadilah perubahan sosial. Faktor alam apabila yang dimaksudkan adalah perubahan jasmaniah, kurang sekali menentukan perubahan sosial. Hubungan korelatif antara perubahan slam dan perubahan sosial atau masyarakat tidak begitu kelihatan, karena jarang sekali alam mengalami perubahan yang menentukan, kalaupun ada maka prosesnya itu adalah lambat. Dengan demikian masyarakat jauh lebih cepat berubahnya daripada perubahan alam. Praktis tak ada hubungan langsung antara kedua perubahan tersebut. Tetapi kalau faktor alam ini diartikan juga faktor biologis, hubungan itu bisa di lihat nyata. Misalnya saja pertambahan penduduk yang demikian pesat, yang mengubah dan memerlukan pola relasi ataupun sistem komunikasi lain yang baru. Dalam masyarakat modern, faktor teknologi dapat mengubah sistem komunikasi ataupun relasi sosial. Apalagi teknologi komunikasi yang demikian pesat majunya sudah pasti sangat menentukan dalam perubahan sosial itu.

 

 

Teori Perubahan Sosial

Menurut Sztompka, masyarakat senantiasa mengalami perubahan di semua tingkat kompleksitas internalnya. Dalam kajian sosiologis, perubahan dilihat sebagai sesuatu yang dinamis dan tidak linear. Dengan kata lain, perubahan tidak terjadi secara linear. Perubahan sosial secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau berubahnya struktur/tatanan didalam masyarakat, meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat. Pada tingkat makro, terjadi perubahan ekonomi, politik, sedangkan ditingkat mezo terjadi perubahan kelompok, komunitas, dan organisasi, dan ditingkat mikro sendiri terjadi perubahan interaksi, dan perilaku individual. Masyarakat bukan sebuah kekuatan fisik (entity), tetapi seperangkat proses yang saling terkait bertingkat ganda (Sztompka, 2004). Alfred (dalam Sztompka, 2004), menyebutkan masyarakat tidak boleh dibayangkan sebagai keadaan yang tetap, tetapi sebagai proses, bukan objek semu yang kaku tetapi sebagai aliaran peristiwa terus-menerus tiada henti. Diakui bahwa masyarakat (kelompok, komunitas, organisasi, bangsa) hanya dapat dikatakan ada sejauh dan selama terjadi sesuatu didalamnya, seperti adanya tindakan, perubahan, dan proses tertentu yang senantiasa bekerja. Sedangkan Farley mendefinisikan perubahan sosial sebagai perubahan pola prilaku, hubungan sosial, lembaga , dan struktur sosial pada waktu tertentu. Perubahan sosial dapat dibayangkan sebagai perubahan yang terjadi didalam atau mencakup sistem sosial. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam jangka waktu berlainan. Parson mengasumsikan bahwa ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat itu tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi masalah yang dihadapinya. Sebaliknya, perubahan sosial marxian menyatakan kehidupan sosial pada akhirnya menyebabkan kehancuran kapitalis.  Gerth dan Mills (dalam Soekanto, 1983) mengasumsikan beberapa hal, misalnya perihal pribadi-pribadi sebagai pelopor perubahan, dan faktor material serta spiritual yang menyebabkan terjadinya perubahan. Lebih lanjut menurut Soekanto, faktor-faktor yang menyebabkan perubahan adalah:

  1. Keinginan-keinginan secara sadar dan keputusan secara pribadi.
  2. Sikap-sikap pribadi yang dipengaruhi oleh kondisi-kondisi yang berubah.
  3. Perubahan struktural dan halangan struktural.
  4. Pengaruh-pengaruh eksternal.
  5. Pribadi-pribadi kelompok yang menonjol.
  6. Unsur-unsur yang bergabung menjadi satu.
  7. Peristiwa-peristiwa tertentu.
  8. Munculnya tujuan bersama.

Selanjutnya Bottomore juga mengatakan bahwa perubahan sosial mempunyai kerangka. Adapun susunan kerangka tentang perubahan sosial, antara lain :

  1. Perubahan sosial itu dimulai pada suatu masyarakat mana yang pertama-tama mengalami perubahan.
  2. Kondisi awal terjadinya perubahan mempengaruhi proses perubahan sosial dan memberikan ciri-ciri tertentu yang khas sifatnya.
  3. Kecepatan proses dari perubahan sosial tersebut mungkin akan berlangsung cepat dalam jangka waktu tertentu.
  4. Perubahan-perubahan sosial memang disengaja dan dikehendaki. Oleh karenanya bersumber pada prilaku para pribadi yang didasarkan pada kehendak-kehendak tertentu. Perubahan sosial selalu mendapat dukungan/dorongan dan hambatan dari berbagai faktor. Adapun faktor-faktor yang mendorong terjadinya perubahan, adalah:
    • Kontak dengan kebudayaan lain adalah salah satu proses yang menyangkut dalam hal ini adalah difusi. Difusi merupakan proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari perorangan kepada perorangan lain, dan dari masyarakat kepada masyarakat lain. Dengan difusi, suatu inovasi baru yang telah diterima oleh masyarakat dapat disebarkan kepada masyarakat luas di dunia sebagai tanda kemajuan.
    • Sistem pendidikan yang maju.
    • Sikap menghargai hasil karya dan keinginan-keinginan untuk maju.
    • Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang.
    • Sistem terbuka dalam lapisan-lapisan masyarakat. Sistem terbuka memungkinkan adanya gerakan mobilitas sosial vertikal secara luas yang berarti memberi kesempatan perorangan untuk maju atas dasar kemampuan-kemampuanya.
    • Penduduk yang heterogen. Masyarakat-masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang memiliki latar belakang, ras, dan ideologi yang berbeda mempermudahkan terjadinya kegoncangan yang mendorong terjadinya proses perubahan.

Selain itu, perubahan sosial juga mendapatkan hambatan-hambatan. Adapun faktor-faktor penghambat tersebut adalah:

  1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain.
  2. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat.
  3. Sikap masyarakat yang masih tradisional.
  4. Adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat sekali atau vested interest.
  5. Rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan.
  6. Prasangka terhadap hal-hal yang asing atau baru.
  7. Hambatan-hambatan yang bersifat ideologis.
  8. Adat atau kebiasaan.

Teori Sebab-Sebab Terjadinya Perubahan Sosial

Beberapa teori yang menjelaskan sebab-sebab terjadi perubahan sosial antara lain sebagai berikut:

Teori Evolusi (Evolutionary Theory)

Teori ini berpijak pada teori evolusi Darwin dan dipengaruhi oleh pemikiran Herbert Spencer. Tokoh yang berpengaruh pada teori ini ialah Emile Durkheim dan Ferdinand Tonnies. Durkheim berpendapat bahwa perubahan karena evolusi memengaruhi cara pengorganisasian masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kerja. Adapun Tonnies memandang bahwa masyarakat berubah dari masyarakat sederhana yang mempunyai hubungan yang erat dan kooperatif, menjadi tipe masyarakat besar yang memiliki hubungan yang terspesialisasi dan impersonal. Tonnies tidak yakin bahwa perubahan- perubahan tersebut selalu membawa kemajuan. Dia melihat adanya fragmentasi sosial (perpecahan dalam masyarakat), individu menjadi terasing, dan lemahnya ikatan sosial sebagai akibat langsung dari perubahan sosial budaya ke arah individualisasi dan pencarian kekuasaan. Gejala itu tampak jelas pada masyarakat perkotaan. Teori ini masih belum memuaskan banyak pihak karena tidak mampu menjelaskan jawaban terhadap pertanyaan mengapa masyarakat berubah. Teori ini hanya menjelaskan proses perubahan terjadi.

Teori Konflik (Conflict Theory)

Menurut teori ini, konflik berasal dari pertentangan kelas antara kelompok tertindas dan kelompok penguasa sehingga akan mengarah pada perubahan sosial. Teori ini berpedoman pada pemikiran Karl Marx yang menyebutkan bahwa konfl ik kelas sosial merupakan sumber yang paling penting dan berpengaruh dalam semua perubahansosial. Ralf Dahrendorf berpendapat bahwa semua perubahan sosial merupakan hasil dari konflik kelas di masyarakat. la yakin bahwa konflik atau pertentangan selalu menjadi bagian dari masyarakat. Menurut pandangannya, prinsip dasar teori konflik (konflik sosial dan perubahan sosial) selalu melekat dalam struktur masyarakat.

Teori Fungsional (Functional Theory)

Teori fungsional berusaha melacak penyebab perubahan sosial sampai pada ketidakpuasan masyarakat akan kondisi sosialnya yang secara pribadi memengaruhi mereka. Teori ini berhasil menjelas kan perubahan sosial yang tingkatnya moderat. Konsep kejutan budaya menurut William F. Ogburn berusaha menjelaskan perubahan sosial dalam kerangka fungsional. Menurutnya, meskipun unsur-unsur masyarakat saling berhubungan satu sama lain, beberapa unsurnya bisa saja berubah dengan sangat cepat, sementara unsur lainnya tidak. Ketertinggalan tersebut menjadikan kesenjangan sosial dan budaya di antara unsur-unsur yang berubah sangat cepat dan unsur yang berubah lambat. Kesenjangan ini akan menyebabkan adanya kejutan sosial dan budaya pada masyarakat. Ogburn menyebutkan perubahan teknologi biasanya lebih cepat daripada perubahan budaya nonmaterial, seperti kepercayaan, norma, nilai-nilai yang mengatur masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa perubahan teknologi seringkali menghasilkan kejutan budaya yang pada gilirannya akan memunculkan pola- pola perilaku yang baru meskipun terjadi konfl ik dengan nilai-nilai tradisional. Contohnya, ketika alat-alat kontrasepsi pertama kali diluncurkan untuk mengendalikan jumlah penduduk dalam program keluarga berencana (KB), banyak pihak menentang program tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai agama serta norma yang berlaku di masyarakat pada waktu itu. Meskipun demikian, lambat laun masyarakat mulai menerima program KB tersebut karena dapat bermanfaat untuk mencegah pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.

Teori Siklus (Cyclical Theory)

Teori ini mempunyai perspektif (sudut pandang) yang menarik dalam melihat perubahan sosial karena beranggapan bahwa perubahan sosial tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh siapapun, bahkan orang-orang yang ahli sekalipun. Dalam setiap masyarakat, terdapat siklus yang harus diikutinya. Kebangkitan dan kemunduran suatu peradaban (budaya) tidak dapat dielakkan dan tidak selamanya perubahan sosial membawa kebaikan. Oswald Spengler mengemukakan teorinya bahwa setiap masyarakat berkembang melalui empat tahap perkembangan seperti pertumbuban manusia, yaitu masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan tua. Ia merasa bahwa masyarakat Barat telah mencapai masa kejayaannya pada masa dewasa, yaitu selama zaman pencerahan (renaissance) abad ke-15. Sejak saat itu, peradaban Barat mulai mengalami kemunduran dan menuju ke masa tua. Tidak ada yang dapat menghentikan proses tersebut, seperti yang terjadi pada peradaban Babilonia di Mesir, Yunani, dan Romawi yang terus mengalami kemunduran sampai akhirnya runtuh.