Sunday, September 27, 2020
Mengenal Napza
MENGENAL NAPZA A. DESKRIPSI Pada kegiatan belajar 1 ini adek-adek
akan diperkenalkan pada salah satu mata pelajaran yakni Rehablitasi Sosial Anak
Korban Napza. Materi – materi pada kegiatan pembelajaran ini di susun secara
sistematis dan bertahap mulai memperkenalkan sejarah singkat perkembangan Napza,
pengertian Napza dan jenis-jenis Napsa. Pada bagian akhir dijelaskan alas an
mengapa ilmu ini penting dipelajari oleh siswa SMK Kompetensi Keahlian
Keperawatan Sosial. Secara garis besar, lingkup materi pada kegiatan belajar ini
dapat di lihat pada peta konsep di bawah ini. Gambar 1. Peta Konsep NAPZA B.
TUJUAN PEMBELAJARAN Seteleh menyelesaikan kegiatan belajar ini 1 ini, peserta
didik diharapkan mampu: 1. Menjelaskan pengertian Napza 2. Mengidentifikasi
jenis-jenis Napza 3. Menggolongkan jenis-jenis Narkotika, Psikotropika dan sat
adiktif lainnya C. URAIAN MATERI Pertama kali membaca judul kegiatan belajar,
pasti akan muncul berbagai pertanyaan di benak kita masing-masing seperti; apa
itu Napza?bagaimana bentuk napza dan mengapa kita harus mempelejari hal
tersebut? Mengamati . 1. Mengenal Napza Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan
dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah
Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan
obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya
Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu
(opium) tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin
pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara
legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu
menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya
melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan
melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance). Ganja (Cannabis Sativa) banyak
tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh
penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca
(Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan
bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak
diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen
Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto
536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang
mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam
perundang-undangan tersebut. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia
membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi
dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan
kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949). Baru
pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi
masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai
puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika
Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar
korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di
Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. Menyadari hal tersebut maka
Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan
koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan
yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap
berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang,
penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan
pengawasan terhadap orang-orang asing. Masalah penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal
masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan
masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara
komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran
serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan,
konsekuen dan konsisten. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota
besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik
Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat
sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak
berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis
perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan
pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Saat ini
Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional. Pelaku kejahatan ini
pun sangat berani mengambil risiko demi keuntungan yang besar. Buktinya kasus
penyelundupan narkotika dan obat terlarang di Indonesia terus meningkat setiap
tahun. Sementara perang melawan narkoba terus dilakukan. Sejumlah pelakunya
sudah ditembak mati dan sudah banyak yang dijatuhi hukuman berat. Ternyata
peredaran narkoba di Indonesia masih terus marak. Para Bandar dan gembong
narkoba itu tidak peduli dan tidak ada rasa takut bakal ditangkap aparat hukum.
Kondisi ini semakin menggambarkan Indonesia terancam oleh bahaya narkoba dan
menjadi destinasi pasar yang luar biasa bagi sindikat internasional. Kejahatan
narkoba harus dicegah karena menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi,
keamanan dan kedaulatan setiap negara. Itulah sebabnya, BNN da bea Cukai harus
harus lebih efektif menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pelabuhan maupun
bandara di Indonesia. Ditangkapnya sejumlah politisi, anggota DPR/DPRD, aparat
penegak hukum, kaum intelektual, anak-anak/remaja, generasi muda, semakin
membuka mata kita bahwa peredaran narkoba makin mengkhawatirkan. Dengan
pengungkapan ini, BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyelamatkan
sekitar jutaan pemuda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini
juga semakin membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke semua kalangan. Lebih
parah lagi, peredaran narkoba di kalangan remaja makin gila-gilaan. Sekitar 4,7
persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional
(BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan
survei BNN, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar
dan mahasiswa. Kita menginginkan seluruh lapisan masyarakat dapat mewaspadai
bahaya narkoba yang sengaja disusupkan oleh berbagai pihak yang dinilai ingin
merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 2. Pengertian Napza NAPZA
merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang
merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan
kejiwaan. NAPZA secara umum merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke
dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik
dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal
ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi
negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan. Menurut
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika
diartikan sebagai jenis narkotika yang dapat memberikan pengaruh pada pikiran,
emosi, dan perilaku. Psikotropika adalah jenis obat yang bekerja dengan cara
memengaruhi saraf. Selain narkoba dan psikotropika, terdapat juga zat adiktif
lainnya yang termasuk ke dalam NAPZA. Zat adiktif lainnya yang dimaksud adalah
semua jenis zat selain narkoba dan psikotropika yang dapat menimbulkan kecanduan
atau ketergantungan pada penggunanya. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Istilah
narkotika yang dipergunakan disini bukanlah narcotics. Pada farmacologie
(farmasi), melainkan sama artinya dengan drug, yaitu sejenis zat yang apabila
dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si
pemakai, yaitu: 1. mempengaruhi kesadaran 2. memberikan dorongan yang dapat
berpengaruh terhadap perilaku manusia 3. pengaruh-pengaruh tersebut dapat
berupa: • penenang • perangsang (bukan rangsangan seks) • menimbulkan halusinasi
(pemakai tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan
kesadaran akan waktu dan tempat) Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan
bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan,
serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi.
Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain
disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang
mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan
bangsa. Sehubungan dengan pengertian narkotika menurut Sudarto (1992:40) bahwa
“perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani narko yang berarti terbius
sehingga tidak merasa apa-apa. Defenisi lain yang dikutip Djoko Prakoso, Bambang
Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan “bahwa yang dimaksud dengan narkotika
adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari
benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hesisch, cocain. Dan
termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang
tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.” 3. Jenis-jenis Napza Menurut
Partodiharjo (2008), NAPZA dibagi dalam 3 jenis, yaitu narkotika, psikotropika,
dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa
kelompok. 1. Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika
memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya
toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga
sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari
“cengkraman”-nya. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, jenis narkotika
dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan
golongan III. a. Narkotika golongan I adalah: narkotika yang paling berbahaya.
Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk
kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya
ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain. b. Narkotika golongan II
adalah: narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin,
betametadol, dan lain-lain. c. Narkotika golongan III adalah: narkotika yang
memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contohnya adalah kodein dan turunannya. 2. Psikotropika Psikotropika adalah zat
atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan
Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4
golongan, yaitu: a) Golongan I adalah: psikotropika dengan daya adiktif yang
sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti
khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP. b) Golongan II adalah:
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan
sebagainya. c) Golongan III adalah: psikotropika dengan daya adiksi sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina,
fleenitrazepam, dan sebagainya. d) Golongan IV adalah: psikotropika yang
memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain- lain. 3.
Bahan Adiktif Lainnya Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika
dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: rokok,
kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan dan
thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin,
yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok,
serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong
NAPZA. D. RANGKUMAN 1. Napza adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi
kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta
dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. 2. Narkotika zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. 3. zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 4. Sat
adiktif lainnya adalah bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang
merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya
lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain. E. TUGAS Mencari informasi dan
melaporkan temuan kalian pada topik-topik berikut. Kalian akan menulis satu atau
dua paragraf tentang setiap topik yang kalian pilih. Informasi umum tentang
NAPZA, amati peta pikiran di bawah isilah kotak-kotak yang kosong tersebut! 1.
Informasi yang akan kalian sampaikan harus mencakup: 2. Diskusikanlah Informasi
yang kalian peroleh 3. Komunikasikan hasil pembahasan dan kumpulkan hasil
proyek!
Upaya Rehabilitasi bagi Pengguna Napza
Undang-Undang Rehabilitasi Sosial Bagi Korban NAPZA
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Materi ini, Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menjelaskan undang undang rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA
2. Menentukan jenis rehabilitasi sosial korban NAPZA
3. Mengidentifikasi jenis rehabilitasi sosial korban NAPZA
B. Uraian Materi
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacam – macam jenis narkotika. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang.
Bahaya penyalahgunaannya tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Negara yang tidak dapat menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan diklaim sebagai sarang kejahatan ini. Hal tersebut tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi citra suatu negara. Untuk mengantisipasi masalah tersebut telah diadakan berbagai kegiatan yang bersifat internasional, termasuk konferensi yang telah diadakan baik dibawah naungan Liga Bangsa-Bangsa maupun di bawah naungan Peserikatan Bangsa – Bangsa.
Peredaran Narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha – usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai – nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan, karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama – sama yaitu berupa jaringan yang dilakukan oleh sindikat clandestine yang terorganisasi secara mantap, rapi dan sangat rahasia.
Kejahatan narkotika yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang modern dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil – hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia.
Peredaran obat terlarang narkotika masih tetap marak, bahkan akhir – akhir ini kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin meningkat yang tadinya hanya sebagai daerah transit bagi barang – barang terlarang tersebut, belakangan ini telah dijadikan daerah tujuan operasi peredaran narkotika oleh jaringan penegdar narkotika internasional.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Pada tahun 2002 pengguna narkotika di Indonesia baru sebanyak 2,2 juta orang. Empat tahun kemudian yakni tahun 2006 pengguna narkotika meningkat dua kali lipat, menjadi 4 juta pengguna.
Perkembangan tingkat tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di Republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Bahkan pesantrenpun tidak lepas dari sasaran. Kalau dulu peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar pada remaja dan keluarga mapan, kini penyebarannya telah merambah kesegala penjuru strata sosial ekonomi maupun kelompok masyarakat dari keluarga melarat hingga konglomerat, dari pedesaan hingga perkotaan, dari anak muda hingga yang tua – tua.
Hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2004, pecandu Narkoba mencapai 1,5% dari jumlah penduduk atau sekitar 3.256.000 smapai 4 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 800.000 pecandu mengkonsumsi narkotika dengan jarum suntik yang digunakan secara bergantian, yang dampaknya sangat buruk yakni menularnya virus HIV/AIDS.6
Selain ibu kota, daerah – daerah lainnya yang sangat rentan peredaran narkoba terutama yang melibatkan WNA adalah daerah yang memiliki sarana pariwisata. Terlebih jika daerah itu memang menjadi tujuan utama bagi para turis mancanegara untuk sekedar melancong atau berlibur.
Salah satu daerah yang rentan dengan peredaran narkoba itu adalah Pulau Bali. Daerah yang terkenal dengan sebutan “The Last Paradise In The World” dan “The Morning Of The World” itu dalam perkembangannya, menjadi daerah yang terbuka bagi transaksi dan peredaran berbagai jenis benda nakotika. Bahkan, Bali menjadi daerah yang makin marak dengan peredaran dan penyalah gunaan narkotika yang berbahaya yang indikasinya makin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Kemudian ditindak lanjuti dengan menyampaikan secara luas dalam amanat tertulis Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Hadiatmoko, SH. Pada acara pencanangan gerakan kampanye “Anti Madat” di Denpasar yang secara nasional di laksanakan secara serentak diwilayah hukum Polda Bali.
C. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah
Memperhatikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat, menunjukkan aplikasi Undang – undang Nomor 9 tahun 1976 belum dapat secara efektif dalam mengatasi setiap tindak pidana narkotika, padahal pemerintah telah mengupayakan untuk mengantisipasi dengan membentuk dan memberlakukan Undang – undang yang bersifat khusus, karena kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimiliki tidak bisa menjangkau kejahatan tersebut oleh karena itu ketentuan pidana di dalam per Undang – undangan pidana khusus lebih interen dan lebih mendekati tujuan reformasi di banding dengan yang tercantum di dalam KUHP yang telah kuno itu.
Ketidakefektifan Undang – undang nomor 9 tahun 1976, sebagai akibat dari pada tahap perumusan atau formulasinya dari pembentuk Undang – undang tersebut tidak jeli mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengobatan dan akibat sampingan yang ditimbulkan sangat merugikan, serta menimbulkan bahaya bagi kehidupan serta nilai – nilai budaya. Padahal dalam proses penegakan hukum dalam tahap kebijakan legislative / formulatif merupakan tahap yang paling strategis.
Kelemahan kebijakan legislatif akan berdampak pada para penegak hukum, yaitu kesulitan mengaplikasikan aturan – aturan tersebut dalam menangani kasus – kasus tindak pidana narkotika.
Perumusan kebijakan kriminalisasi dan kualifikasi tindak pidana yang kurang jelas, dimana kebijakan kriminalisasi Undang – undang tersebut terfokus untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan dan pengangkutan narkotika (termasuk dalam lintas dan eksport). Kemudian dalam kualifikasi tindak pidananya hanya mengatur ketentuan perubahan – perubahan sebagai larangan (Pasal 23 dan 24 Undang – undang nomor 9 tahun 1976) termasuk ancaman sanksi pidana. Dengan adanya kelemahan – kelemahan seperti tersebut maka diadakan perubahan, sebagai penggantinya di keluarkan Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Keberadaan Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tersebut di dorong untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di perlukan pengaturan dalam bentuk Undang – undang baru yang berazaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mengingat ketentuan baru dalam konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988 yang telah diratifikasi dengan Undang -undang nomor 7 tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa -Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian Undang – undang narkotika yang baru diharapkan lebih efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijadikan ajang transito sasaran peredaran narkotika.
Undang – Undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidana yang diperberat. Cakupan yang lebih luas tersebut, selain didasarkan pada faktor – faktor di atas juga karena perkembangan kebutuhan dan kenyataan bahwa nilai dan norma dalam ketentuan yang berlaku tidak memadai lagi sebagai sarana efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Beberapa materi baru antara lain mencakup pengaturan mengenai penggolongan narkotika, pengadaan narkotika. Label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan, penyerahan yang diawasi (controlled delivery) dan pembelian terselubung, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika memang sudah mengatur mengenai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati dan mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Oleh sebab itu, Undang-undang ini dicabut dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa materi baru dalam Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menunjukkan adanya upya-upaya dalam memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika, telah ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sangat mengancam ketahanan keamanan nasional. Undang-undang pun sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis itu dapat dilihat sebagaimana termaktub pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan, Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan sisi keras dan tegas dapat dilihat dari pasal-pasal yang tercantum di dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan Pidana), yang mana pada intinya dalam bab itu dikatakan bahwa orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara. Itu artinya undang-undang menjamin hukuman bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika berupa hukuman rehabilitasi, dan bandar, sindikat, dan pengedar narkotika berupa hukuman pidana penjara.
Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sekaligus tidak memberlakukan lagi Keputusan Presiden nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dalam menjamin efektivitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keputusan Presiden nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 mempunyai tugas membantu Presiden dalam :
a. Mengkoordinasikan instansi Pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
b. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , dengan membentuk satuan tugas – satuan tugas yang terdiri dari unsur – unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing – masing.
Guna terciptanya kerjasama dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka di provinsi maupun di Kabupaten / Kota telah dibentuk pula Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota (BNNK). Badan Narkotika Nasional Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota di tetapkan oleh Bupati / Walikota.
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada hakekatnya merupakan reformasi hukum aspek – aspek yang direformasi dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1997 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1997 yang dimaksud adalah :
1. Realitas gradasi karena variasi golongan dalam narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda dengan golongan 1 yang terberat di susul dengan golongan II dan III (tidak di pukul rata), suatu yang patut di puji justru dalam pemberatan pidana penjara ada ketentuan hukum minimal (paling singkat). Hal ini adalah hal baru dalam kaedah hukum pidana.
2. Ketentuan pemberatan selain didasarkan penggolongan juga realitas bahwa dalam penyalahgunaan narkotika banyak dilakukan oleh kelompok melalui permufakatan (konspirasi), maka bila penyalahgunaan beberapa orang dengan konspirasi sanksi hukumnya di perberat.
3. Demikian pula Penanggulangan dan Pemberantasan di lakukan bila pelaku penyalahgunaan narkoba terorganisasi. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah ada sindikat – sindikat yang terorganisasi rapi dalam operasionalnya.
4. Demikian pula apabila koporasi yang terlibat maka pidana dendanya di perberat, tetapi pertanggung jawaban pidana korporasi belum tegas, apakah direkturnya dapat dikenakan hukum pidana penjara. Hal ini mungkin harus melalui yurisprudensi.
Dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia di bumi. Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui perangkat hukum berupa sangsi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan sangsi dalam bidang hukum lainnya. Sangsi pidana dalam hukum pidana merupakan salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sangsi pidana dalam menanggulangi kejahatan merupakan perdebatan yang telah berlangsung beratus-ratus tahun.
Dalam mengantisipasi ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang berskala internasional di samping Undang –undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, Indonesia secara keseluruhan telah memiliki instrument Undang – undang sebagai berikut :
1. Undang – undang No. 8/1996 tentang Penegasan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Perubahan–Perubahannya.
2. Undang –undang No. 7/1997 tentang Penegasan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika 1998.
3. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesemua Undang – undang narkotika ini merupakan kekuatan hukum untuk penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika baik nasional maupun internasional. Kendatipun adanya seperangkat instrument hukum untuk penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, namun secara faktual tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak pernah surut. Hal ini sebagaimana yang telah dinyatakan oleh komisaris Jenderal Pol Ahwil Luftan, bahwa trend perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia dalam 3 tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat tajam, yaitu tahun 1998 terjadi 958 kasus, tahun 1999 : 1883 kasus, dan tahun 2000 : 1478 kasus (naik hapir 100% setiap tahun). Hasil analisis Polri atas tingginya angka penyalah gunaan tersebut disebabkan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan di Indonesia dari tahun 1998 sampai dengan 2001.
TUGAS
Literasi: UU NO.22 Tahun 1997 dan UU RI NO.35 Tahun 2009 (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU35-2009Narkotika.pdf )
1. Setelah membaca dan memahami tentang kedua UU tersebut, lakukan analisis secara mendalam perubahan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah terkait Narkotika
2. Identifikasilah jenis-jenis rehabilitasi bagi pecandu narkoba
(Jawabannya disiapkan, minggu depan pembelajaran menggunakan ZOOM)
DAFTAR RUJUKAN
2015. Pendidikan Narkoba, CV Mini Jaya.Jakarta
http://youthproactive.com/201503/speak-up/permasalahan-penyalahgunaan-narkoba-di-indonesia/ Ditulis oleh Rio Verieza 14 March 2015 di akses tanggal 27-09-2020 pukul 21.30 WIB
Subscribe to:
Comments (Atom)
