Sunday, September 27, 2020

Mengenal Napza

MENGENAL NAPZA A. DESKRIPSI Pada kegiatan belajar 1 ini adek-adek akan diperkenalkan pada salah satu mata pelajaran yakni Rehablitasi Sosial Anak Korban Napza. Materi – materi pada kegiatan pembelajaran ini di susun secara sistematis dan bertahap mulai memperkenalkan sejarah singkat perkembangan Napza, pengertian Napza dan jenis-jenis Napsa. Pada bagian akhir dijelaskan alas an mengapa ilmu ini penting dipelajari oleh siswa SMK Kompetensi Keahlian Keperawatan Sosial. Secara garis besar, lingkup materi pada kegiatan belajar ini dapat di lihat pada peta konsep di bawah ini. Gambar 1. Peta Konsep NAPZA B. TUJUAN PEMBELAJARAN Seteleh menyelesaikan kegiatan belajar ini 1 ini, peserta didik diharapkan mampu: 1. Menjelaskan pengertian Napza 2. Mengidentifikasi jenis-jenis Napza 3. Menggolongkan jenis-jenis Narkotika, Psikotropika dan sat adiktif lainnya C. URAIAN MATERI Pertama kali membaca judul kegiatan belajar, pasti akan muncul berbagai pertanyaan di benak kita masing-masing seperti; apa itu Napza?bagaimana bentuk napza dan mengapa kita harus mempelejari hal tersebut? Mengamati . 1. Mengenal Napza Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance). Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949). Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Saat ini Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional. Pelaku kejahatan ini pun sangat berani mengambil risiko demi keuntungan yang besar. Buktinya kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Sementara perang melawan narkoba terus dilakukan. Sejumlah pelakunya sudah ditembak mati dan sudah banyak yang dijatuhi hukuman berat. Ternyata peredaran narkoba di Indonesia masih terus marak. Para Bandar dan gembong narkoba itu tidak peduli dan tidak ada rasa takut bakal ditangkap aparat hukum. Kondisi ini semakin menggambarkan Indonesia terancam oleh bahaya narkoba dan menjadi destinasi pasar yang luar biasa bagi sindikat internasional. Kejahatan narkoba harus dicegah karena menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi, keamanan dan kedaulatan setiap negara. Itulah sebabnya, BNN da bea Cukai harus harus lebih efektif menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pelabuhan maupun bandara di Indonesia. Ditangkapnya sejumlah politisi, anggota DPR/DPRD, aparat penegak hukum, kaum intelektual, anak-anak/remaja, generasi muda, semakin membuka mata kita bahwa peredaran narkoba makin mengkhawatirkan. Dengan pengungkapan ini, BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyelamatkan sekitar jutaan pemuda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini juga semakin membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke semua kalangan. Lebih parah lagi, peredaran narkoba di kalangan remaja makin gila-gilaan. Sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan survei BNN, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa. Kita menginginkan seluruh lapisan masyarakat dapat mewaspadai bahaya narkoba yang sengaja disusupkan oleh berbagai pihak yang dinilai ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 2. Pengertian Napza NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. NAPZA secara umum merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika diartikan sebagai jenis narkotika yang dapat memberikan pengaruh pada pikiran, emosi, dan perilaku. Psikotropika adalah jenis obat yang bekerja dengan cara memengaruhi saraf. Selain narkoba dan psikotropika, terdapat juga zat adiktif lainnya yang termasuk ke dalam NAPZA. Zat adiktif lainnya yang dimaksud adalah semua jenis zat selain narkoba dan psikotropika yang dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan pada penggunanya. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah narcotics. Pada farmacologie (farmasi), melainkan sama artinya dengan drug, yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai, yaitu: 1. mempengaruhi kesadaran 2. memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia 3. pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa: • penenang • perangsang (bukan rangsangan seks) • menimbulkan halusinasi (pemakai tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan kesadaran akan waktu dan tempat) Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi. Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Sehubungan dengan pengertian narkotika menurut Sudarto (1992:40) bahwa “perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani narko yang berarti terbius sehingga tidak merasa apa-apa. Defenisi lain yang dikutip Djoko Prakoso, Bambang Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan “bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hesisch, cocain. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.” 3. Jenis-jenis Napza Menurut Partodiharjo (2008), NAPZA dibagi dalam 3 jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa kelompok. 1. Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari “cengkraman”-nya. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III. a. Narkotika golongan I adalah: narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain. b. Narkotika golongan II adalah: narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol, dan lain-lain. c. Narkotika golongan III adalah: narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya. 2. Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan, yaitu: a) Golongan I adalah: psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP. b) Golongan II adalah: psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya. c) Golongan III adalah: psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya. d) Golongan IV adalah: psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain- lain. 3. Bahan Adiktif Lainnya Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan dan thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong NAPZA.   D. RANGKUMAN 1. Napza adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. 2. Narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 3. zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 4. Sat adiktif lainnya adalah bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain. E. TUGAS Mencari informasi dan melaporkan temuan kalian pada topik-topik berikut. Kalian akan menulis satu atau dua paragraf tentang setiap topik yang kalian pilih. Informasi umum tentang NAPZA, amati peta pikiran di bawah isilah kotak-kotak yang kosong tersebut! 1. Informasi yang akan kalian sampaikan harus mencakup: 2. Diskusikanlah Informasi yang kalian peroleh 3. Komunikasikan hasil pembahasan dan kumpulkan hasil proyek!

No comments:

Post a Comment