Sunday, September 27, 2020
Mengenal Napza
MENGENAL NAPZA A. DESKRIPSI Pada kegiatan belajar 1 ini adek-adek
akan diperkenalkan pada salah satu mata pelajaran yakni Rehablitasi Sosial Anak
Korban Napza. Materi – materi pada kegiatan pembelajaran ini di susun secara
sistematis dan bertahap mulai memperkenalkan sejarah singkat perkembangan Napza,
pengertian Napza dan jenis-jenis Napsa. Pada bagian akhir dijelaskan alas an
mengapa ilmu ini penting dipelajari oleh siswa SMK Kompetensi Keahlian
Keperawatan Sosial. Secara garis besar, lingkup materi pada kegiatan belajar ini
dapat di lihat pada peta konsep di bawah ini. Gambar 1. Peta Konsep NAPZA B.
TUJUAN PEMBELAJARAN Seteleh menyelesaikan kegiatan belajar ini 1 ini, peserta
didik diharapkan mampu: 1. Menjelaskan pengertian Napza 2. Mengidentifikasi
jenis-jenis Napza 3. Menggolongkan jenis-jenis Narkotika, Psikotropika dan sat
adiktif lainnya C. URAIAN MATERI Pertama kali membaca judul kegiatan belajar,
pasti akan muncul berbagai pertanyaan di benak kita masing-masing seperti; apa
itu Napza?bagaimana bentuk napza dan mengapa kita harus mempelejari hal
tersebut? Mengamati . 1. Mengenal Napza Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan
dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah
Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan
obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya
Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu
(opium) tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin
pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara
legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu
menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya
melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan
melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance). Ganja (Cannabis Sativa) banyak
tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh
penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca
(Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan
bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak
diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen
Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto
536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang
mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam
perundang-undangan tersebut. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia
membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi
dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan
kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949). Baru
pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi
masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai
puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika
Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar
korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di
Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. Menyadari hal tersebut maka
Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan
koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan
yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap
berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang,
penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan
pengawasan terhadap orang-orang asing. Masalah penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal
masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan
masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara
komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran
serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan,
konsekuen dan konsisten. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota
besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik
Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat
sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak
berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis
perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan
pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Saat ini
Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional. Pelaku kejahatan ini
pun sangat berani mengambil risiko demi keuntungan yang besar. Buktinya kasus
penyelundupan narkotika dan obat terlarang di Indonesia terus meningkat setiap
tahun. Sementara perang melawan narkoba terus dilakukan. Sejumlah pelakunya
sudah ditembak mati dan sudah banyak yang dijatuhi hukuman berat. Ternyata
peredaran narkoba di Indonesia masih terus marak. Para Bandar dan gembong
narkoba itu tidak peduli dan tidak ada rasa takut bakal ditangkap aparat hukum.
Kondisi ini semakin menggambarkan Indonesia terancam oleh bahaya narkoba dan
menjadi destinasi pasar yang luar biasa bagi sindikat internasional. Kejahatan
narkoba harus dicegah karena menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi,
keamanan dan kedaulatan setiap negara. Itulah sebabnya, BNN da bea Cukai harus
harus lebih efektif menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pelabuhan maupun
bandara di Indonesia. Ditangkapnya sejumlah politisi, anggota DPR/DPRD, aparat
penegak hukum, kaum intelektual, anak-anak/remaja, generasi muda, semakin
membuka mata kita bahwa peredaran narkoba makin mengkhawatirkan. Dengan
pengungkapan ini, BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyelamatkan
sekitar jutaan pemuda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini
juga semakin membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke semua kalangan. Lebih
parah lagi, peredaran narkoba di kalangan remaja makin gila-gilaan. Sekitar 4,7
persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional
(BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan
survei BNN, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar
dan mahasiswa. Kita menginginkan seluruh lapisan masyarakat dapat mewaspadai
bahaya narkoba yang sengaja disusupkan oleh berbagai pihak yang dinilai ingin
merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 2. Pengertian Napza NAPZA
merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang
merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan
kejiwaan. NAPZA secara umum merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke
dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik
dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal
ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi
negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan. Menurut
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika
diartikan sebagai jenis narkotika yang dapat memberikan pengaruh pada pikiran,
emosi, dan perilaku. Psikotropika adalah jenis obat yang bekerja dengan cara
memengaruhi saraf. Selain narkoba dan psikotropika, terdapat juga zat adiktif
lainnya yang termasuk ke dalam NAPZA. Zat adiktif lainnya yang dimaksud adalah
semua jenis zat selain narkoba dan psikotropika yang dapat menimbulkan kecanduan
atau ketergantungan pada penggunanya. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Istilah
narkotika yang dipergunakan disini bukanlah narcotics. Pada farmacologie
(farmasi), melainkan sama artinya dengan drug, yaitu sejenis zat yang apabila
dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si
pemakai, yaitu: 1. mempengaruhi kesadaran 2. memberikan dorongan yang dapat
berpengaruh terhadap perilaku manusia 3. pengaruh-pengaruh tersebut dapat
berupa: • penenang • perangsang (bukan rangsangan seks) • menimbulkan halusinasi
(pemakai tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan
kesadaran akan waktu dan tempat) Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan
bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan,
serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi.
Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain
disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang
mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan
bangsa. Sehubungan dengan pengertian narkotika menurut Sudarto (1992:40) bahwa
“perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani narko yang berarti terbius
sehingga tidak merasa apa-apa. Defenisi lain yang dikutip Djoko Prakoso, Bambang
Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan “bahwa yang dimaksud dengan narkotika
adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari
benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hesisch, cocain. Dan
termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang
tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.” 3. Jenis-jenis Napza Menurut
Partodiharjo (2008), NAPZA dibagi dalam 3 jenis, yaitu narkotika, psikotropika,
dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa
kelompok. 1. Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika
memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya
toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga
sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari
“cengkraman”-nya. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, jenis narkotika
dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan
golongan III. a. Narkotika golongan I adalah: narkotika yang paling berbahaya.
Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk
kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya
ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain. b. Narkotika golongan II
adalah: narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin,
betametadol, dan lain-lain. c. Narkotika golongan III adalah: narkotika yang
memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contohnya adalah kodein dan turunannya. 2. Psikotropika Psikotropika adalah zat
atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan
Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4
golongan, yaitu: a) Golongan I adalah: psikotropika dengan daya adiktif yang
sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti
khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP. b) Golongan II adalah:
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan
sebagainya. c) Golongan III adalah: psikotropika dengan daya adiksi sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina,
fleenitrazepam, dan sebagainya. d) Golongan IV adalah: psikotropika yang
memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain- lain. 3.
Bahan Adiktif Lainnya Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika
dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: rokok,
kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan dan
thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin,
yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok,
serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong
NAPZA. D. RANGKUMAN 1. Napza adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi
kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta
dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. 2. Narkotika zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. 3. zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 4. Sat
adiktif lainnya adalah bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang
merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya
lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain. E. TUGAS Mencari informasi dan
melaporkan temuan kalian pada topik-topik berikut. Kalian akan menulis satu atau
dua paragraf tentang setiap topik yang kalian pilih. Informasi umum tentang
NAPZA, amati peta pikiran di bawah isilah kotak-kotak yang kosong tersebut! 1.
Informasi yang akan kalian sampaikan harus mencakup: 2. Diskusikanlah Informasi
yang kalian peroleh 3. Komunikasikan hasil pembahasan dan kumpulkan hasil
proyek!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment