Sunday, September 27, 2020

Upaya Rehabilitasi bagi Pengguna Napza

Undang-Undang Rehabilitasi Sosial Bagi Korban NAPZA A. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Materi ini, Peserta didik diharapkan mampu: 1. Menjelaskan undang undang rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA 2. Menentukan jenis rehabilitasi sosial korban NAPZA 3. Mengidentifikasi jenis rehabilitasi sosial korban NAPZA B. Uraian Materi Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacam – macam jenis narkotika. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Bahaya penyalahgunaannya tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Negara yang tidak dapat menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan diklaim sebagai sarang kejahatan ini. Hal tersebut tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi citra suatu negara. Untuk mengantisipasi masalah tersebut telah diadakan berbagai kegiatan yang bersifat internasional, termasuk konferensi yang telah diadakan baik dibawah naungan Liga Bangsa-Bangsa maupun di bawah naungan Peserikatan Bangsa – Bangsa. Peredaran Narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha – usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai – nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan, karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama – sama yaitu berupa jaringan yang dilakukan oleh sindikat clandestine yang terorganisasi secara mantap, rapi dan sangat rahasia. Kejahatan narkotika yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang modern dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil – hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. Peredaran obat terlarang narkotika masih tetap marak, bahkan akhir – akhir ini kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin meningkat yang tadinya hanya sebagai daerah transit bagi barang – barang terlarang tersebut, belakangan ini telah dijadikan daerah tujuan operasi peredaran narkotika oleh jaringan penegdar narkotika internasional. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Pada tahun 2002 pengguna narkotika di Indonesia baru sebanyak 2,2 juta orang. Empat tahun kemudian yakni tahun 2006 pengguna narkotika meningkat dua kali lipat, menjadi 4 juta pengguna. Perkembangan tingkat tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di Republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Bahkan pesantrenpun tidak lepas dari sasaran. Kalau dulu peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar pada remaja dan keluarga mapan, kini penyebarannya telah merambah kesegala penjuru strata sosial ekonomi maupun kelompok masyarakat dari keluarga melarat hingga konglomerat, dari pedesaan hingga perkotaan, dari anak muda hingga yang tua – tua. Hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2004, pecandu Narkoba mencapai 1,5% dari jumlah penduduk atau sekitar 3.256.000 smapai 4 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 800.000 pecandu mengkonsumsi narkotika dengan jarum suntik yang digunakan secara bergantian, yang dampaknya sangat buruk yakni menularnya virus HIV/AIDS.6 Selain ibu kota, daerah – daerah lainnya yang sangat rentan peredaran narkoba terutama yang melibatkan WNA adalah daerah yang memiliki sarana pariwisata. Terlebih jika daerah itu memang menjadi tujuan utama bagi para turis mancanegara untuk sekedar melancong atau berlibur. Salah satu daerah yang rentan dengan peredaran narkoba itu adalah Pulau Bali. Daerah yang terkenal dengan sebutan “The Last Paradise In The World” dan “The Morning Of The World” itu dalam perkembangannya, menjadi daerah yang terbuka bagi transaksi dan peredaran berbagai jenis benda nakotika. Bahkan, Bali menjadi daerah yang makin marak dengan peredaran dan penyalah gunaan narkotika yang berbahaya yang indikasinya makin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Kemudian ditindak lanjuti dengan menyampaikan secara luas dalam amanat tertulis Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Hadiatmoko, SH. Pada acara pencanangan gerakan kampanye “Anti Madat” di Denpasar yang secara nasional di laksanakan secara serentak diwilayah hukum Polda Bali. C. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Memperhatikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat, menunjukkan aplikasi Undang – undang Nomor 9 tahun 1976 belum dapat secara efektif dalam mengatasi setiap tindak pidana narkotika, padahal pemerintah telah mengupayakan untuk mengantisipasi dengan membentuk dan memberlakukan Undang – undang yang bersifat khusus, karena kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimiliki tidak bisa menjangkau kejahatan tersebut oleh karena itu ketentuan pidana di dalam per Undang – undangan pidana khusus lebih interen dan lebih mendekati tujuan reformasi di banding dengan yang tercantum di dalam KUHP yang telah kuno itu. Ketidakefektifan Undang – undang nomor 9 tahun 1976, sebagai akibat dari pada tahap perumusan atau formulasinya dari pembentuk Undang – undang tersebut tidak jeli mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengobatan dan akibat sampingan yang ditimbulkan sangat merugikan, serta menimbulkan bahaya bagi kehidupan serta nilai – nilai budaya. Padahal dalam proses penegakan hukum dalam tahap kebijakan legislative / formulatif merupakan tahap yang paling strategis. Kelemahan kebijakan legislatif akan berdampak pada para penegak hukum, yaitu kesulitan mengaplikasikan aturan – aturan tersebut dalam menangani kasus – kasus tindak pidana narkotika. Perumusan kebijakan kriminalisasi dan kualifikasi tindak pidana yang kurang jelas, dimana kebijakan kriminalisasi Undang – undang tersebut terfokus untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan dan pengangkutan narkotika (termasuk dalam lintas dan eksport). Kemudian dalam kualifikasi tindak pidananya hanya mengatur ketentuan perubahan – perubahan sebagai larangan (Pasal 23 dan 24 Undang – undang nomor 9 tahun 1976) termasuk ancaman sanksi pidana. Dengan adanya kelemahan – kelemahan seperti tersebut maka diadakan perubahan, sebagai penggantinya di keluarkan Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Keberadaan Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tersebut di dorong untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di perlukan pengaturan dalam bentuk Undang – undang baru yang berazaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mengingat ketentuan baru dalam konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988 yang telah diratifikasi dengan Undang -undang nomor 7 tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa -Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian Undang – undang narkotika yang baru diharapkan lebih efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijadikan ajang transito sasaran peredaran narkotika. Undang – Undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidana yang diperberat. Cakupan yang lebih luas tersebut, selain didasarkan pada faktor – faktor di atas juga karena perkembangan kebutuhan dan kenyataan bahwa nilai dan norma dalam ketentuan yang berlaku tidak memadai lagi sebagai sarana efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Beberapa materi baru antara lain mencakup pengaturan mengenai penggolongan narkotika, pengadaan narkotika. Label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan, penyerahan yang diawasi (controlled delivery) dan pembelian terselubung, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika memang sudah mengatur mengenai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati dan mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Oleh sebab itu, Undang-undang ini dicabut dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa materi baru dalam Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menunjukkan adanya upya-upaya dalam memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika, telah ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sangat mengancam ketahanan keamanan nasional. Undang-undang pun sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis itu dapat dilihat sebagaimana termaktub pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan, Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan sisi keras dan tegas dapat dilihat dari pasal-pasal yang tercantum di dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan Pidana), yang mana pada intinya dalam bab itu dikatakan bahwa orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara. Itu artinya undang-undang menjamin hukuman bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika berupa hukuman rehabilitasi, dan bandar, sindikat, dan pengedar narkotika berupa hukuman pidana penjara. Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sekaligus tidak memberlakukan lagi Keputusan Presiden nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dalam menjamin efektivitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keputusan Presiden nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 mempunyai tugas membantu Presiden dalam : a. Mengkoordinasikan instansi Pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. b. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , dengan membentuk satuan tugas – satuan tugas yang terdiri dari unsur – unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing – masing. Guna terciptanya kerjasama dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka di provinsi maupun di Kabupaten / Kota telah dibentuk pula Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota (BNNK). Badan Narkotika Nasional Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota di tetapkan oleh Bupati / Walikota. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada hakekatnya merupakan reformasi hukum aspek – aspek yang direformasi dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1997 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1997 yang dimaksud adalah : 1. Realitas gradasi karena variasi golongan dalam narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda dengan golongan 1 yang terberat di susul dengan golongan II dan III (tidak di pukul rata), suatu yang patut di puji justru dalam pemberatan pidana penjara ada ketentuan hukum minimal (paling singkat). Hal ini adalah hal baru dalam kaedah hukum pidana. 2. Ketentuan pemberatan selain didasarkan penggolongan juga realitas bahwa dalam penyalahgunaan narkotika banyak dilakukan oleh kelompok melalui permufakatan (konspirasi), maka bila penyalahgunaan beberapa orang dengan konspirasi sanksi hukumnya di perberat. 3. Demikian pula Penanggulangan dan Pemberantasan di lakukan bila pelaku penyalahgunaan narkoba terorganisasi. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah ada sindikat – sindikat yang terorganisasi rapi dalam operasionalnya. 4. Demikian pula apabila koporasi yang terlibat maka pidana dendanya di perberat, tetapi pertanggung jawaban pidana korporasi belum tegas, apakah direkturnya dapat dikenakan hukum pidana penjara. Hal ini mungkin harus melalui yurisprudensi. Dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia di bumi. Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui perangkat hukum berupa sangsi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan sangsi dalam bidang hukum lainnya. Sangsi pidana dalam hukum pidana merupakan salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sangsi pidana dalam menanggulangi kejahatan merupakan perdebatan yang telah berlangsung beratus-ratus tahun. Dalam mengantisipasi ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang berskala internasional di samping Undang –undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, Indonesia secara keseluruhan telah memiliki instrument Undang – undang sebagai berikut : 1. Undang – undang No. 8/1996 tentang Penegasan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Perubahan–Perubahannya. 2. Undang –undang No. 7/1997 tentang Penegasan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika 1998. 3. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesemua Undang – undang narkotika ini merupakan kekuatan hukum untuk penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika baik nasional maupun internasional. Kendatipun adanya seperangkat instrument hukum untuk penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, namun secara faktual tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak pernah surut. Hal ini sebagaimana yang telah dinyatakan oleh komisaris Jenderal Pol Ahwil Luftan, bahwa trend perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia dalam 3 tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat tajam, yaitu tahun 1998 terjadi 958 kasus, tahun 1999 : 1883 kasus, dan tahun 2000 : 1478 kasus (naik hapir 100% setiap tahun). Hasil analisis Polri atas tingginya angka penyalah gunaan tersebut disebabkan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan di Indonesia dari tahun 1998 sampai dengan 2001.   TUGAS Literasi: UU NO.22 Tahun 1997 dan UU RI NO.35 Tahun 2009 (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU35-2009Narkotika.pdf ) 1. Setelah membaca dan memahami tentang kedua UU tersebut, lakukan analisis secara mendalam perubahan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah terkait Narkotika 2. Identifikasilah jenis-jenis rehabilitasi bagi pecandu narkoba (Jawabannya disiapkan, minggu depan pembelajaran menggunakan ZOOM)   DAFTAR RUJUKAN 2015. Pendidikan Narkoba, CV Mini Jaya.Jakarta http://youthproactive.com/201503/speak-up/permasalahan-penyalahgunaan-narkoba-di-indonesia/ Ditulis oleh Rio Verieza 14 March 2015 di akses tanggal 27-09-2020 pukul 21.30 WIB

No comments:

Post a Comment