Sunday, September 27, 2020

Mengenal Napza

MENGENAL NAPZA A. DESKRIPSI Pada kegiatan belajar 1 ini adek-adek akan diperkenalkan pada salah satu mata pelajaran yakni Rehablitasi Sosial Anak Korban Napza. Materi – materi pada kegiatan pembelajaran ini di susun secara sistematis dan bertahap mulai memperkenalkan sejarah singkat perkembangan Napza, pengertian Napza dan jenis-jenis Napsa. Pada bagian akhir dijelaskan alas an mengapa ilmu ini penting dipelajari oleh siswa SMK Kompetensi Keahlian Keperawatan Sosial. Secara garis besar, lingkup materi pada kegiatan belajar ini dapat di lihat pada peta konsep di bawah ini. Gambar 1. Peta Konsep NAPZA B. TUJUAN PEMBELAJARAN Seteleh menyelesaikan kegiatan belajar ini 1 ini, peserta didik diharapkan mampu: 1. Menjelaskan pengertian Napza 2. Mengidentifikasi jenis-jenis Napza 3. Menggolongkan jenis-jenis Narkotika, Psikotropika dan sat adiktif lainnya C. URAIAN MATERI Pertama kali membaca judul kegiatan belajar, pasti akan muncul berbagai pertanyaan di benak kita masing-masing seperti; apa itu Napza?bagaimana bentuk napza dan mengapa kita harus mempelejari hal tersebut? Mengamati . 1. Mengenal Napza Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance). Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949). Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Saat ini Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional. Pelaku kejahatan ini pun sangat berani mengambil risiko demi keuntungan yang besar. Buktinya kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Sementara perang melawan narkoba terus dilakukan. Sejumlah pelakunya sudah ditembak mati dan sudah banyak yang dijatuhi hukuman berat. Ternyata peredaran narkoba di Indonesia masih terus marak. Para Bandar dan gembong narkoba itu tidak peduli dan tidak ada rasa takut bakal ditangkap aparat hukum. Kondisi ini semakin menggambarkan Indonesia terancam oleh bahaya narkoba dan menjadi destinasi pasar yang luar biasa bagi sindikat internasional. Kejahatan narkoba harus dicegah karena menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi, keamanan dan kedaulatan setiap negara. Itulah sebabnya, BNN da bea Cukai harus harus lebih efektif menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pelabuhan maupun bandara di Indonesia. Ditangkapnya sejumlah politisi, anggota DPR/DPRD, aparat penegak hukum, kaum intelektual, anak-anak/remaja, generasi muda, semakin membuka mata kita bahwa peredaran narkoba makin mengkhawatirkan. Dengan pengungkapan ini, BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyelamatkan sekitar jutaan pemuda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini juga semakin membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke semua kalangan. Lebih parah lagi, peredaran narkoba di kalangan remaja makin gila-gilaan. Sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan survei BNN, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa. Kita menginginkan seluruh lapisan masyarakat dapat mewaspadai bahaya narkoba yang sengaja disusupkan oleh berbagai pihak yang dinilai ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 2. Pengertian Napza NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. NAPZA secara umum merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika diartikan sebagai jenis narkotika yang dapat memberikan pengaruh pada pikiran, emosi, dan perilaku. Psikotropika adalah jenis obat yang bekerja dengan cara memengaruhi saraf. Selain narkoba dan psikotropika, terdapat juga zat adiktif lainnya yang termasuk ke dalam NAPZA. Zat adiktif lainnya yang dimaksud adalah semua jenis zat selain narkoba dan psikotropika yang dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan pada penggunanya. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah narcotics. Pada farmacologie (farmasi), melainkan sama artinya dengan drug, yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai, yaitu: 1. mempengaruhi kesadaran 2. memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia 3. pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa: • penenang • perangsang (bukan rangsangan seks) • menimbulkan halusinasi (pemakai tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan kesadaran akan waktu dan tempat) Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi. Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Sehubungan dengan pengertian narkotika menurut Sudarto (1992:40) bahwa “perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani narko yang berarti terbius sehingga tidak merasa apa-apa. Defenisi lain yang dikutip Djoko Prakoso, Bambang Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan “bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hesisch, cocain. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.” 3. Jenis-jenis Napza Menurut Partodiharjo (2008), NAPZA dibagi dalam 3 jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa kelompok. 1. Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari “cengkraman”-nya. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III. a. Narkotika golongan I adalah: narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain-lain. b. Narkotika golongan II adalah: narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol, dan lain-lain. c. Narkotika golongan III adalah: narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya. 2. Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan, yaitu: a) Golongan I adalah: psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP. b) Golongan II adalah: psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya. c) Golongan III adalah: psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya. d) Golongan IV adalah: psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain- lain. 3. Bahan Adiktif Lainnya Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan dan thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong NAPZA.   D. RANGKUMAN 1. Napza adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. 2. Narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 3. zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 4. Sat adiktif lainnya adalah bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain. E. TUGAS Mencari informasi dan melaporkan temuan kalian pada topik-topik berikut. Kalian akan menulis satu atau dua paragraf tentang setiap topik yang kalian pilih. Informasi umum tentang NAPZA, amati peta pikiran di bawah isilah kotak-kotak yang kosong tersebut! 1. Informasi yang akan kalian sampaikan harus mencakup: 2. Diskusikanlah Informasi yang kalian peroleh 3. Komunikasikan hasil pembahasan dan kumpulkan hasil proyek!

Upaya Rehabilitasi bagi Pengguna Napza

Undang-Undang Rehabilitasi Sosial Bagi Korban NAPZA A. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Materi ini, Peserta didik diharapkan mampu: 1. Menjelaskan undang undang rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA 2. Menentukan jenis rehabilitasi sosial korban NAPZA 3. Mengidentifikasi jenis rehabilitasi sosial korban NAPZA B. Uraian Materi Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacam – macam jenis narkotika. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Bahaya penyalahgunaannya tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Negara yang tidak dapat menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan diklaim sebagai sarang kejahatan ini. Hal tersebut tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi citra suatu negara. Untuk mengantisipasi masalah tersebut telah diadakan berbagai kegiatan yang bersifat internasional, termasuk konferensi yang telah diadakan baik dibawah naungan Liga Bangsa-Bangsa maupun di bawah naungan Peserikatan Bangsa – Bangsa. Peredaran Narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha – usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai – nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan, karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama – sama yaitu berupa jaringan yang dilakukan oleh sindikat clandestine yang terorganisasi secara mantap, rapi dan sangat rahasia. Kejahatan narkotika yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang modern dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil – hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. Peredaran obat terlarang narkotika masih tetap marak, bahkan akhir – akhir ini kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin meningkat yang tadinya hanya sebagai daerah transit bagi barang – barang terlarang tersebut, belakangan ini telah dijadikan daerah tujuan operasi peredaran narkotika oleh jaringan penegdar narkotika internasional. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Pada tahun 2002 pengguna narkotika di Indonesia baru sebanyak 2,2 juta orang. Empat tahun kemudian yakni tahun 2006 pengguna narkotika meningkat dua kali lipat, menjadi 4 juta pengguna. Perkembangan tingkat tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di Republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Bahkan pesantrenpun tidak lepas dari sasaran. Kalau dulu peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar pada remaja dan keluarga mapan, kini penyebarannya telah merambah kesegala penjuru strata sosial ekonomi maupun kelompok masyarakat dari keluarga melarat hingga konglomerat, dari pedesaan hingga perkotaan, dari anak muda hingga yang tua – tua. Hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2004, pecandu Narkoba mencapai 1,5% dari jumlah penduduk atau sekitar 3.256.000 smapai 4 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 800.000 pecandu mengkonsumsi narkotika dengan jarum suntik yang digunakan secara bergantian, yang dampaknya sangat buruk yakni menularnya virus HIV/AIDS.6 Selain ibu kota, daerah – daerah lainnya yang sangat rentan peredaran narkoba terutama yang melibatkan WNA adalah daerah yang memiliki sarana pariwisata. Terlebih jika daerah itu memang menjadi tujuan utama bagi para turis mancanegara untuk sekedar melancong atau berlibur. Salah satu daerah yang rentan dengan peredaran narkoba itu adalah Pulau Bali. Daerah yang terkenal dengan sebutan “The Last Paradise In The World” dan “The Morning Of The World” itu dalam perkembangannya, menjadi daerah yang terbuka bagi transaksi dan peredaran berbagai jenis benda nakotika. Bahkan, Bali menjadi daerah yang makin marak dengan peredaran dan penyalah gunaan narkotika yang berbahaya yang indikasinya makin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Kemudian ditindak lanjuti dengan menyampaikan secara luas dalam amanat tertulis Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Hadiatmoko, SH. Pada acara pencanangan gerakan kampanye “Anti Madat” di Denpasar yang secara nasional di laksanakan secara serentak diwilayah hukum Polda Bali. C. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Memperhatikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat, menunjukkan aplikasi Undang – undang Nomor 9 tahun 1976 belum dapat secara efektif dalam mengatasi setiap tindak pidana narkotika, padahal pemerintah telah mengupayakan untuk mengantisipasi dengan membentuk dan memberlakukan Undang – undang yang bersifat khusus, karena kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimiliki tidak bisa menjangkau kejahatan tersebut oleh karena itu ketentuan pidana di dalam per Undang – undangan pidana khusus lebih interen dan lebih mendekati tujuan reformasi di banding dengan yang tercantum di dalam KUHP yang telah kuno itu. Ketidakefektifan Undang – undang nomor 9 tahun 1976, sebagai akibat dari pada tahap perumusan atau formulasinya dari pembentuk Undang – undang tersebut tidak jeli mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengobatan dan akibat sampingan yang ditimbulkan sangat merugikan, serta menimbulkan bahaya bagi kehidupan serta nilai – nilai budaya. Padahal dalam proses penegakan hukum dalam tahap kebijakan legislative / formulatif merupakan tahap yang paling strategis. Kelemahan kebijakan legislatif akan berdampak pada para penegak hukum, yaitu kesulitan mengaplikasikan aturan – aturan tersebut dalam menangani kasus – kasus tindak pidana narkotika. Perumusan kebijakan kriminalisasi dan kualifikasi tindak pidana yang kurang jelas, dimana kebijakan kriminalisasi Undang – undang tersebut terfokus untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan dan pengangkutan narkotika (termasuk dalam lintas dan eksport). Kemudian dalam kualifikasi tindak pidananya hanya mengatur ketentuan perubahan – perubahan sebagai larangan (Pasal 23 dan 24 Undang – undang nomor 9 tahun 1976) termasuk ancaman sanksi pidana. Dengan adanya kelemahan – kelemahan seperti tersebut maka diadakan perubahan, sebagai penggantinya di keluarkan Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Keberadaan Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tersebut di dorong untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di perlukan pengaturan dalam bentuk Undang – undang baru yang berazaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mengingat ketentuan baru dalam konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988 yang telah diratifikasi dengan Undang -undang nomor 7 tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa -Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian Undang – undang narkotika yang baru diharapkan lebih efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijadikan ajang transito sasaran peredaran narkotika. Undang – Undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidana yang diperberat. Cakupan yang lebih luas tersebut, selain didasarkan pada faktor – faktor di atas juga karena perkembangan kebutuhan dan kenyataan bahwa nilai dan norma dalam ketentuan yang berlaku tidak memadai lagi sebagai sarana efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Beberapa materi baru antara lain mencakup pengaturan mengenai penggolongan narkotika, pengadaan narkotika. Label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan, penyerahan yang diawasi (controlled delivery) dan pembelian terselubung, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika memang sudah mengatur mengenai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati dan mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Oleh sebab itu, Undang-undang ini dicabut dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa materi baru dalam Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menunjukkan adanya upya-upaya dalam memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika, telah ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sangat mengancam ketahanan keamanan nasional. Undang-undang pun sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis itu dapat dilihat sebagaimana termaktub pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan, Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan sisi keras dan tegas dapat dilihat dari pasal-pasal yang tercantum di dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan Pidana), yang mana pada intinya dalam bab itu dikatakan bahwa orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara. Itu artinya undang-undang menjamin hukuman bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika berupa hukuman rehabilitasi, dan bandar, sindikat, dan pengedar narkotika berupa hukuman pidana penjara. Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sekaligus tidak memberlakukan lagi Keputusan Presiden nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dalam menjamin efektivitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keputusan Presiden nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 mempunyai tugas membantu Presiden dalam : a. Mengkoordinasikan instansi Pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. b. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , dengan membentuk satuan tugas – satuan tugas yang terdiri dari unsur – unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing – masing. Guna terciptanya kerjasama dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka di provinsi maupun di Kabupaten / Kota telah dibentuk pula Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota (BNNK). Badan Narkotika Nasional Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota di tetapkan oleh Bupati / Walikota. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada hakekatnya merupakan reformasi hukum aspek – aspek yang direformasi dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1997 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1997 yang dimaksud adalah : 1. Realitas gradasi karena variasi golongan dalam narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda dengan golongan 1 yang terberat di susul dengan golongan II dan III (tidak di pukul rata), suatu yang patut di puji justru dalam pemberatan pidana penjara ada ketentuan hukum minimal (paling singkat). Hal ini adalah hal baru dalam kaedah hukum pidana. 2. Ketentuan pemberatan selain didasarkan penggolongan juga realitas bahwa dalam penyalahgunaan narkotika banyak dilakukan oleh kelompok melalui permufakatan (konspirasi), maka bila penyalahgunaan beberapa orang dengan konspirasi sanksi hukumnya di perberat. 3. Demikian pula Penanggulangan dan Pemberantasan di lakukan bila pelaku penyalahgunaan narkoba terorganisasi. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah ada sindikat – sindikat yang terorganisasi rapi dalam operasionalnya. 4. Demikian pula apabila koporasi yang terlibat maka pidana dendanya di perberat, tetapi pertanggung jawaban pidana korporasi belum tegas, apakah direkturnya dapat dikenakan hukum pidana penjara. Hal ini mungkin harus melalui yurisprudensi. Dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia di bumi. Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui perangkat hukum berupa sangsi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan sangsi dalam bidang hukum lainnya. Sangsi pidana dalam hukum pidana merupakan salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sangsi pidana dalam menanggulangi kejahatan merupakan perdebatan yang telah berlangsung beratus-ratus tahun. Dalam mengantisipasi ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang berskala internasional di samping Undang –undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, Indonesia secara keseluruhan telah memiliki instrument Undang – undang sebagai berikut : 1. Undang – undang No. 8/1996 tentang Penegasan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Perubahan–Perubahannya. 2. Undang –undang No. 7/1997 tentang Penegasan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika 1998. 3. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesemua Undang – undang narkotika ini merupakan kekuatan hukum untuk penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika baik nasional maupun internasional. Kendatipun adanya seperangkat instrument hukum untuk penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, namun secara faktual tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak pernah surut. Hal ini sebagaimana yang telah dinyatakan oleh komisaris Jenderal Pol Ahwil Luftan, bahwa trend perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia dalam 3 tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat tajam, yaitu tahun 1998 terjadi 958 kasus, tahun 1999 : 1883 kasus, dan tahun 2000 : 1478 kasus (naik hapir 100% setiap tahun). Hasil analisis Polri atas tingginya angka penyalah gunaan tersebut disebabkan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan di Indonesia dari tahun 1998 sampai dengan 2001.   TUGAS Literasi: UU NO.22 Tahun 1997 dan UU RI NO.35 Tahun 2009 (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU35-2009Narkotika.pdf ) 1. Setelah membaca dan memahami tentang kedua UU tersebut, lakukan analisis secara mendalam perubahan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah terkait Narkotika 2. Identifikasilah jenis-jenis rehabilitasi bagi pecandu narkoba (Jawabannya disiapkan, minggu depan pembelajaran menggunakan ZOOM)   DAFTAR RUJUKAN 2015. Pendidikan Narkoba, CV Mini Jaya.Jakarta http://youthproactive.com/201503/speak-up/permasalahan-penyalahgunaan-narkoba-di-indonesia/ Ditulis oleh Rio Verieza 14 March 2015 di akses tanggal 27-09-2020 pukul 21.30 WIB

Sunday, May 17, 2020

Ekonomipembangunan.kanustamaria.com

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan ekonomi adalah sebuah proses yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan perkapita penduduk atau masyarakat di sebuah negara dalam jangka panjang yang disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Pembangunan ekonomi tersebut akan memberikan perubahan pada masyarakat, baik itu dari sisi teknologi, mindset masyarakat, maupun kelembagaan. Menurut Wikipedia, pengertian pembangunan ekonomi adalah suatu proses untuk menaikkan pendapatan total dan perkapita melalui perhitungan pertambahan penduduk suatu negara dengan disertai perubahan fundamental terhadap struktur ekonomi negara dan pemerataan pendapatan penduduknya Menurut Sadono Sukirno (1996: 33), pertumbuhan dan pembangunan ekonomi memiliki definisi yang berbeda, yaitu pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output perkapita yang terus menerus dalam jangka panjang. Menurut Adam Smith pembangunan ekonomi merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi (Suryana, 2000:55). Todaro (dalam Lepi T. Tarmidi, 1992:11) mengartikan pembangunan sebagai suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari kemiskinan mutlak. Pembangunan ekonomi menurut Irawan (2002: 5) adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Prof. Meier (dalam Adisasmita, 2005: 205) mendefinisikan pembangunan ekonomi sebagai proses kenaikan pendapatan riil perkapita dalam suatu jangka waktu yang panjang. Sadono Sukirno (1985:13) mendefinisikan pembangunan ekonomi sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Definisi tersebut mengandung pengertian bahwa pembangunan ekonomi merupakan suatu perubahan yang terjadi secara terus-menerus melalui serangkaian kombinasi proses demi mencapai sesuatu yang lebih baik yaitu adanya peningkatan pendapatan perkapita yang terus menerus berlangsung dalam jangka panjang. Menurut Schumpeter (dalam Suryana, 2000:5), pembangunan ekonomi bukan merupakan proses yang harmonis atau gradual, tetapi merupakan perubahan yang spontan dan tidak terputus-putus. Pembangunan ekonomi disebabkan oleh perubahan terutama dalam lapangan industri dan perdagangan. Pembangunan ekonomi berkaitan dengan pendapatan perkapita dan pendapatan nasional. Pendapatan perkapita yaitu pendapatan rata-rata penduduk suatu daerah sedangkan pendapatan nasional merupakan nilai produksi barang-barang dan jasa-jasa yang diciptakan dalam suatu perekonomian di dalam masa satu tahun. Pertambahan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dari masa ke masa dapat digunakan untuk mengetahui laju pertumbuhan ekonomi dan juga perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Dalam pengertian pembangunan ekonomi yang dijadikan pedoman adalah sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Sementara itu pertumbuhan ekonomi menurut Prof. Simon Kuznets (dalam Jhingan, 2000: 57), adalah kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang-barang ekonomi kepada penduduknya. Kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan teknologi, dan penyesuaian kelembagaan dan idiologis yang diperlukannya. Definisi ini mempunyai 3 (tiga) komponen: pertama, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa terlihat dari meningkatnya secara terus-menerus persediaan barang; kedua, teknologi maju merupakan faktor dalam pertumbuhan ekonomi yang menentukan derajat pertumbuhan kemampuan dalam penyediaan aneka macam barang kepada penduduk; ketiga, penggunaan teknologi secara luas dan efisien memerlukan adanya penyesuaian di bidang kelembagaan dan ideologi sehingga inovasi yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan umat manusia dapat dimanfaatkan secara tepat. Boediono (1999:8) menyebutkan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output dalam jangka panjang. Pengertian tersebut mencakup tiga aspek, yaitu proses, output perkapita, dan jangka panjang. Jadi, pertumbuhan ekonomi merupakan suatu proses, bukan gambaran ekonomi atau hasil pada saat itu. Boediono (1999:1-2) menyebutkan secara lebih lanjut bahwa Pertumbuhan ekonomi juga berkaitan dengan kenaikan ”output perkapita”. Dalam pengertian ini teori tersebut harus mencakup teori mengenai pertumbuhan GDP dan teori mengenai pertumbuhan penduduk. Sebab hanya apabila kedua aspek tersebut dijelaskan, maka perkembangan output perkapita bisa dijelaskan. Kemudian aspek yang ketiga adalah pertumbuhan ekonomi dalam perspektif jangka panjang, yaitu apabila selama jangka waktu yang cukup panjang tersebut output perkapita menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Peranan pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi khususnya merupakan kunci menuju masyarakat yang lebih makmur. Bahkan pada waktunya diharapkan bisa menjadi Negara yang maju/industri. Masalah negara terbelakang atau negara berkembang begitu besarnya dan masalah itu tidak bisa diserahkan begitu saja pada mekanisme bebas kekuatan-kekuatan ekonomi. Untuk itu dalam upaya menyeimbangkan pertumbuhan berbagai sektor perekonomian hingga penawaran harus sesuai dengan permintaan. Untuk itu dibutuhkan pengawasan dan pengaturan oleh Negara atau pemerintah dalam upaya mencapai pertumbuhan yang seimbang. Karena keseimbangan membutuhkan suatu pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi komoditas. Untuk itu pemerintah harus membuat suatu rencana pengawasan fisik serta langkah-langkah fiskal dan moneter yang perlu dilakukan.langkah-langkah tersebut tidak dapat dihindarkan dalam upaya mengurangi ketidak seimbangan ekonomi dan social yang mengancam Negara berkembang.mengatasi perbedaan social dan menciptakan psikologis, ideology,social,dan politik yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi menjadi tugas penting pemerintah. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian dari latar belakang; penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa itu pembangunan ekonomi? 2. Bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi? 3. Bagaimana dampak pembangunan ekonomi bagi masyarakat Indonesia? C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan artikel ini, adalah untuk mengetahui: 1. Arti pembangunan ekonomi 2. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi 3. Dampak pembangunan ekonomi bagi masyarakat Indonesia D. Manfaat Penulisan Artikel Manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan artikel ini adalah memberikan gambaran atau deskripsi mengenai peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang pembangunan ekonomi.   BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pembangunan ekonomi Menurut Prof. Simon Kuznets (dalam Jhingan, 2000: 57), pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan jangka panjang kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang-barang ekonomi bagi para penduduknya. Definisi ini memiliki 3 komponen utama, yaitu pertama, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa terlihat dari meningkatnya secara terus-menerus persediaan barang; kedua, teknologi maju merupakan faktor dalam pertumbuhan ekonomi yang menentukan derajat pertumbuhan kemampuan dalam penyediaan aneka macam barang kepada penduduk; ketiga, penggunaan teknologi secara luas dan efisien memerlukan adanya penyesuaian di bidang kelembagaan dan ideologi sehingga inovasi yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan umat manusia dapat dimanfaatkan secara tepat. Menurut Boediono (1999:8), pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output dalam jangka panjang. Pengertian ini mencakup tiga aspek, yaitu proses, output perkapita, dan jangka panjang. Boediono (1999:1-2) juga menyebutkan secara lebih lanjut bahwa Pertumbuhan ekonomi juga berkaitan dengan kenaikan ”output perkapita”. Dalam pengertian ini, teori tersebut harus mencakup teori mengenai pertumbuhan GDP dan teori mengenai pertumbuhan penduduk. Menurut Sumitro Djoyohadikusumo (1994), pertumbuhan ekonomi adalah proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Terdapat 4 penentu pertumbuhan ekonomi, yaitu : Sumber Daya Manusia (SDM), menyangkut aspek kuantitas dan kualitas pekerja yang mencakup keterampilan, pengetahuan, serta kedisiplinan para pekerja. Sumber Daya Alam (SDA), meliputi tanah, minyak dan gas, air, dan mineral, serta kualitas lingkungan. Dalam perkembangannya, kemurnian penggunaan SDA di beberapa negara bukan menjadi salah satu penyebab suksesnya perekonomian mereka, namun kesuksesan ini lebih didominasi oleh keberadaan modal serta ketersediaan tenaga kerja. Formasi kapital, meliputi ketersediaan modal, mesin, jalan, dan infrastruktur lain. Teknologi, meliputi teknologi di bidang Ilmu Alam, teknik, manajemen, dan entrepreneurship. Adam Smith (dalam Suryana, 2000:55), pembangunan ekonomi merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi. Todaro (dalam Lepi T. Tarmidi, 1992:11), mengartikan pembangunan sebagai suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari kemiskinan mutlak. Irawan (2002: 5), pembangunan ekonomi adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Prof. Meier (dalam Adisasmita, 2005: 205), pembangunan ekonomi sebagai proses kenaikan pendapatan riil perkapita dalam suatu jangka waktu yang panjang. Sadono Sukirno (1985:13), pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Menurut UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pembangunan ekonomi diarahkan kepada pemantapan sistem ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan bangsa. Dengan adanya pembangunan ekonomi ini, pertambahan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dalam suatu negara dapat dijadikan pedoman dalam mengetahui laju pertumbuhan ekonomi. Dalam prosesnya, laju pertumbuhan penduduk lebih rendah daripada laju pertumbuhan ekonominya, sehingga kesejahteraan penduduk dapat tercapai. Pertumbuhan ekonomi dapat dijadikan salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Terjadinya pembangunan ekonomi ditandai dengan bertambahnya laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah yang lebih besar daripada laju pertumbuhan penduduknya. Sebagai akibatnya, ketimpangan distribusi pendapatan semakin kecil, kemiskinan semakin berkurang, sehingga kesejahteraan penduduk akan meningkat. Terdapat 5 tolok ukur dalam pembangunan ekonomi, yaitu : Pendapatan perkapita (PNB dan PDB) Kesempatan kerja Perekonomian yang stabil Neraca pembayaran luar negeri Distribusi pendapatan yang merata Sumber dana investasi dapat berasal dari tingkat suku bunga dan akumulasi modal. Tingkat suku bunga sangat berperan dalam menentukan tingkat investasi suatu negara. Saat tingkat bunga rendah, maka tingkat investasi yang terjadi akan tinggi, karena kredit dari bank masih menguntungkan untuk mengadakan investasi. Sumber dana investasi lainnya berasal dari akumulasi modal. Dengan adanya akumulasi modal, akan memungkinkan dilaksanakannya spesialisasi kerja melalui mekanisasi yang lebih baik sehingga produktivitas kerja dapat meningkat. Salah satu teori yang ada tentang pertumbuhan ekonomi adalah teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dan Malthus, yang menyebutkan bahwa tanah memiliki peran yang penting dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan tanah dan lahan yang semakin langka dan kemudian membuat harga tanah yang ada menjadi mahal sehingga menyebabkan harga sewa yang ada juga meningkat.Selain itu, terdapat pula tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh suatu negara dalam pertumbuhan ekonomi, yang dikemukakan oleh W.W Rostow, yaitu tahap masyarakat tradisional, tahap prasyarat tinggal landas, tahap tinggal landas, tahap menuju kematangan, dan tahap konsumsi massal yang tinggi. B. Upaya Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi 1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Di tahun 2018 pemerintah menggelontorkan investasi besar untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia. Anggaran pendidikan di tahun ini mencapai Rp 444 triliun yaitu 20 persen dari APBN. Tak heran, dari 250 juta penduduk 60% nya adalah para anak muda yang menjadi bonus demografi Indonesia. Pemerintah akan bergerak mulai dari menyediakan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah, kualitas para pengajar, penyesuaian penjurusan sekolah dengan kebutuhan industri, dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya perbaikan dari hulu hingga ke hilir, pendidikan para anak bangsa akan semakin meningkat dan mampu bersaing dengan negara lainnya. Jangan sampai kesempatan kerja di dalam negeri yang begitu besar diambil oleh tenaga asing terlatih dengan skill yang lebih baik daripada para tenaga kerja Indonesia. Perbaikan sistem ketenagakerjaan dan pendapatan yang meningkat setiap tahun termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi IV yang menjadi fokus pemerintah. 2. Meningkatkan jumlah pengusaha Pengusaha adalah salah satu pencipta lapangan pekerjaan yang membantu roda perekonomian suatu negara. Pada tahun 2017 jumlah wirausaha Indonesia baru mencapai 3,1 persen dari jumlah penduduk. Jumlah ini masih jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia dengan rasio 5 persen dan Singapura sebesar 7 persen. Sedangkan negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat memiliki rasio wirausaha yang melejit jauh mencapai 11 dan 12 persen. Untuk meningkatkan jumlah wirausaha pemerintah berupaya dengan menciptakan skim kredit murah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga 9 persen, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) bersuku bunga 0,2-0,3 persen ataupun Kredit Ultra Mikro yang memiliki pinjaman maksimal 10 juta. Ini adalah salah satu cara pemerintah menggaet para pemuda untuk memulai bisnis kecil-kecilan walaupun masih duduk di bangku kuliah. Selain itu Presiden Joko Widodo menjanjikan bunga kredit yang lebih rendah kepada pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 12% yang sebelumnya mencapai 22-23%. Pemberian keringanan pada industri padat karya termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi VII beruapa PPh 21 yang menjadi tanggung jawab perusahaan. 3. Membuka lapangan kerja baru Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, saat ini jumlah pengangguran di Indonesia mencapai titik terendah yaitu 5,5%. Hal ini didorong oleh peran sektor pendidikan yang mampu menciptakan tenaga kerja yang memiliki skill dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Selain itu salah satu cara pemerintah menekan pengangguran adalah dengan menciptakan program magang pada sektor jasa dan memberikan pelatihan keterampilan. Cara ini adalah upaya untuk memfasilitasi tenaga kerja dengan harapan para peserta sudah terampil dan profesional saat memasuki pasar kerja. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berupaya dan berkoordinasi dengan sektor swasta dalam menyiapkan tenaga kerja yang mumpuni dan siap bersaing. Perkembangan informatika dan teknologi internet membantu terciptanya start up yang menciptakan lapangan kerja baru. Seperti usaha baru di jasa transportasi yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk bekerja dengan cepat dan mudah. 4. Meningkatkan investasi Investasi yang masuk ke dalam sebuah negara sangat berarti untuk membantu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Penanaman modal dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur dan memajukan taraf hidup penduduk Indonesia. Sebagai masyarakat biasa kita bisa turut berkontribusi pada pembangunan negara. Pemerintah menyiapkan beberapa strategi untuk kemudahan investasi di Indonesia, antara lain: Memudahkan proses perizinan. Memanfaatkan teknologi internet dengan proses perizinan yang cepat dan Mengoptimalkan tax allowance dan tax holiday dengan lebih cepat. Membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk impor alat angkut tertentu. Memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir Dukungan penuh dari pemerintah daerah. 5. Menggenjot nilai ekspor Pada tahun 2016 menurut catatan Kementerian Perdagangan tingkat ekspor Indonesia menurun sejumlah 6,6% pertahun. Saat ini pemerintah Indonesia memiliki perhatian khusus kepada lima sektor industri sebagai orientasi ekspor, antara lain: industri pertambangan minyak dan gas, agribisnis dan perikanan, industri padat karya, industri pariwisata dan kreatif, dan industri unggulan Indonesia. Untuk meningkatkan nilai ekspor pemerintah menargetkan untuk memperluas pasar ekspor. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain: Memperluas pasar ekspor hingga ke Afrika, Amerika Selatan, Irak, Bangladesh dan India. Memperluas ke pasar-pasar non tradisional. Diversifikasi produk, contoh produk halal, hasil kayu. Memberikan insentif kepada pengusaha UMKM. Misalnya biaya pajak dan promosi. 6. Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat. Kerja sama antar bangsa dalam bidang perdagangan turut membantu peningkatan ekspor Indonesia. Sebagai contoh perluasan pasar melalui Free Trade Agreement (FTA). Pada tahun 2017 Indonesia telah menjalin kerja sama perdagangan internasional dengan beberapa negara, seperti Uni Eropa, Australia, Jepang, Pakistan, Iran, dan Chile. 7. Perbaikan infrastruktur Pemerintah terus meningkatkan pembangunan infrastruktur secara menyeluruh dari Sumatera hingga Papua. Infrastruktur yang buruk tentu mempengaruhi daya tarik investasi di Indonesia. Investor asing tentu khawatir bila penanaman modal di Indonesia tidak berjalan mulus. Hambatan yang mungkin timbul seperti biaya transportasi yang tinggi, pemadaman listrik yang sering terjadi, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang memadai bagi semua pihak. Perbaikan infrastruktur bertujuan untuk memangkas biaya logistik yang masih sangat tinggi. Biaya logistik yang tinggi akan menghambat geliat perekonomian di daerah yang terpencil. Jumlah penduduk yang banyak diikuti dengan bentuk negara kepulauan tentu menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Selama ini penyediaan infrastruktur terbilang lambat karena berbagai kendala seperti koordinasi yang kurang baik sehingga menghambat implementasi proyek. C. Dampak pembangunan ekonomi bagi masyarakat Pembangunan ekonomi secara umum didefinisikan sebagai serangkaian usaha dalam suatu perekonomian untuk mengembangkan kegiatan ekonominya, sehingga infrastruktur lebih banyak tersedia, perusahaan semakin banyak dan semakin berkembang, taraf pendidikan semakin tinggi dan teknologi semakin meningkat. Dalam pembangunan ekonomi banyak dampak yang ditimbulkan dari sebuah perubahan ekonomi yakni damapak postif dan dampak negatif: Dampak positif pembangunan ekonomi: 1. Dengan adanya pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian suatu negara akan semakin lancar dan lebih baik dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat suatu negara. Misalnya akan lebih banyaknya infrastruktur, perusahaan semakin banyak, teknologi semakin meningkat dan taraf pendidikan semakin tinggi. 2. Pembangunan ekonomi menuntut adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga pada hal ini, ilmu pengetahuan dan ilmuteknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan menambah kesejahteraan masyarakat. 3. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan memperluas lapangan pekerjaan yang dibuthakan oleh masyarakat sehingga akan menguarngi jumlah pengangguran dalam negara tersebut. 4. Adanya pembangunan ekonomi akan berdampak pada kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh suatu negara akan lebih dinamis dan beragam seperti perubahan perekonomian suatu negara dari ekonomi agraris menjadi ekonomi industri. 5. Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung akan berdampak pada pendapatan nasional yang baik. 6. Lingkungan hidup dalam masyarakat akan lebih nyaman dan indah karena selalu diadakan perbaikan dinegara tersebut. 7. Fasilitas umum dalam masyarakat akan bertambah dan terpenuhi karena selalu ditingkatkan. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi 1. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup dalam masyarakat apabila pembangunan ekonomi tersebut tidak terencana dengan baik. Misalnya dengan adanya pabrik-pabrik industri akan menyebabkan pencemaran udara, air, dan lain sebagainya. 2. Industrialisasi akan mengakibatkan kurangnya lahan pertanian dalam masyarakat. Banyaknya lahan-lahan yang digunakan untuk industri maka akan mengurangi lahan pertanian. 3. Hilangnya habitat alam baik habitat hayati maupun hewani. Karena kurangnya lahan pertanian maka habitat hayati seperti tumbuh-tumbuhan dan hewani akan berkurang.   BAB III KESIMPULAN Pada halnya pembangunan ekonomi adalah suatu tindakan yang baik, jadi lebih banyak dampak positifnya dibandingkan dampak negatifnya. Pembangunan ekonomi sangatlah penting dalam suatu negara. Pembangunan ekonomi diharap bisa meningkat sepanjang tahun untuk dapat menjadi Negara maju. Suatu perekonomian negara dapat dinyatakan berkembang apabila pendapatan perkapita negara tersebut meningkat dari tahun ketahun. Pembangunan ekonomi merupakan kegiatan aktif yang wajib dilakukan oleh setiap negara. Pembangunan ekonomi terjadi karena beberapa fakto-faktor tertentu, namun pada dasarnya faktor-faktor tersebut dikelompokan menjadi dua yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Diantaranya faktor ekonomi yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), keahlian dan kewirausahaan, serta sumber daya modal. Sumber daya alam seperti tanah, cuaca, iklim, tambang, hasil laut sangat mempengaruhi kegiatan industri disuatu negara, terutama dalam hal kegiatan produksi industri tersebut. sementara itu, kewirausahaan dan keahlian digunakan dalam mengolah bahan mentah dari alam menjadi suatu produk atau barang yang memiliki nilai jual yang tinggi. Selain itu, sumber daya manusia juga sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan ekonomi disuatu negara seperti kualitas dan jumlah penduduk. Kualitas penduduk merupakan petunjuk untuk menentukan produktivitas yang ada dan jumlah penduduk yang tinggi merupakan salah satu potensial untuk memasarkan barang hasil produksi. Sumber daya modal sangat dibutuhkan seseorang untuk mengolah bahan mentah tersebut. investasi serta pembentukan modal digunakan untuk mengolah dan menggali kekayaan. Sumber daya modal juga merupakan salah satu hal yang penting bagi kelancaran dan perkembangan pembangunan ekonomi disuatu negara, karena sumber daya modal tersebut dapat meningkatkan jumlah produktivitas barang atau produk.   DAFTAR RUJUKAN http://pelajaranilmu.blogspot.com/2012/06/pembangunan-ekonomi-menurut para-ahli.html https://www.maxmanroe.com/pengertian-pembangunan-ekonomi.html https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/upaya-pemerintah-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi diakses tanggal 8 nopember 2018

Tuesday, May 5, 2020

Jenis-jenis Literasi

LITERASI 


Jenis-jenis LiterasiJenis-jenis Literasi
Literasi tidak terpisahkan dari dunia pendidikan. Literasi menjadi sarana peserta didik dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan peserta didik, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya untuk menumbuhkan budi pekerti mulia. Literasi, di awal, dimaknai ‘keberaksaraan’ dan selanjutnya dimaknai ‘melek’ atau ‘keterpahaman’. Pada langkah awal, ‘melek baca’ dan ‘tulis’ ditekankan karena kedua keterampilan berbahasa ini merupakan dasar bagi pengembangan melek dalam berbagai hal atau disebut “multiliterasi”. (Dirjen Dikdasmen 2018:1). Multiliterasi dimaknai sebagai keterampilan menggunakan beragam cara untuk menyatakan dan memahami ide-ide dan informasi dengan menggunakan bentuk-bentuk teks konvensional maupun bentuk-bentuk teks inovatif, simbol, dan multimedia. Beragam teks yang digunakan dalam satu konteks ini disebut multimoda (multimodal text). Multiliterasi, pada dasarnya dapat terdiri atas berbagai hal, seperti baca-tulis, matematika, sains, teknologi informasi komunikasi, kebudayaan dan kewarganegaraan, kesehatan, keselamatan (jalan, mitigasi bencana), kriminal (menuju sekolah aman), gesture, dan semua lingkup kehidupan(Abidin2015:3). Dalam konteks GLS, literasi merupakan kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/berbicara(Panduan GLS SMK 2016). Agar mampu bertahan di abad 21, masyarakat harus menguasai enam literasi dasar, yaitu literasi baca-tulis, literasi berhitung, literasi sains, literasi teknologi informasi dan komunikasi, literasi keuangan serta literasi budaya dan kewarganegaraan. Tiga literasi lainnya yang perlu dikuasai adalah literasi kesehatan, literasi keselamatan (jalan, mitigasi bencana), dan literasi kriminal (bagi siswa SD disebut “sekolah aman”) (Wiedarti, Mei 2011). Literasi gestur juga perlu dipelajari untuk mendukung keterpahaman makna teks dan konteks dalam masyarakat multikultural dan konteks khusus para disabilitas (Panduan GLS SMK tahun 2016). Menurut kamus online Merriam-Webster, Literasi berasal dari istilah latin ‘literature‘ dan bahasa inggris ‘letter‘. Literasi merupakan kualitas atau kemampuan melek huruf/aksara yang di dalamnya meliputi kemampuan membaca dan menulis. Namun lebih dari itu, makna literasi juga mencakup melek visual yang artinya “kemampuan untuk mengenali dan memahami ide-ide yang disampaikan secara visual (adegan, video, gambar).” National Institute for Literacy, mendefinisikan Literasi sebagai “kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat.” Definisi ini memaknai Literasi dari perspektif yang lebih kontekstual. Dari definisi ini terkandung makna bahwa definisi Literasi tergantung pada keterampilan yang dibutuhkan dalam lingkungan tertentu. Education Development Center (EDC) menyatakan bahwa Literasi lebih dari sekedar kemampuan baca tulis. Namun lebih dari itu, Literasi adalah kemampuan individu untuk menggunakan segenap potensi dan skill yang dimiliki dalam hidupnya. Dengan pemahaman bahwa literasi mencakup kemampuan membaca kata dan membaca dunia. Menurut UNESCO, pemahaman orang tentang makna literasi sangat dipengaruhi oleh penelitian akademik, institusi, konteks nasional, nilai-nilai budaya, dan juga pengalaman. Pemahaman yang paling umum dari literasi adalah seperangkat keterampilan nyata – khususnya keterampilan kognitif membaca dan menulis – yang terlepas dari konteks di mana keterampilan itu diperoleh dan dari siapa memperolehnya. UNESCO menjelaskan bahwa kemampuan literasi merupakan hak setiap orang dan merupakan dasar untuk belajar sepanjang hayat. Kemampuan literasi dapat memberdayakan dan meningkatkan kualitas individu, keluarga, masyarakat. Karena sifatnya yang “multiple Effect” atau dapat memberikan efek untuk ranah yang sangat luas, kemampuan literasi membantu memberantas kemiskinan, mengurangi angka kematian anak, pertumbuhan penduduk, dan menjamin pembangunan berkelanjutan, dan terwujudnya perdamaian. Buta huruf, bagaimanapun, adalah hambatan untuk kualitas hidup yang lebih baik. (https://www.dkampus.com/2017/05/). Literasi adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan berbicara. GLS merupakan merupakan suatu usaha atau kegiatan yang bersifat partisipatif dengan melibatkan warga sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, pengawas sekolah, komite sekolah, orang tua atau wali murid siswa), akademisi, penerbit, media masa, masyarakat dan pemangku kepentingan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud 2016:2). Gerakan literasi sekolah merupakan gerakan sosial dengan dukungan kolaboratif berbagai elemen. Upaya yang ditempuh untuk mewujudkannya berupa pembiasaan membaca siswa. Pembiasaan ini dilakukan dengan kegiatan 15 menit membaca (guru membacakan buku dan warga sekolah membaca dalam hati, yang disesuaikan dengan konteks atau target sekolah). Ketika pembiasaan membaca terbentuk, selanjutnya akan diarahkan ke tahap pengembangan, dan pembelajaran disertai berdasarkan Kurikulum 2013 (Kemendikbud 2016:3). Kegiatan literasi ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat dan budaya membaca siswa. Kegiatan literasi dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan siswa.Terobosan penting ini hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan. Pelibatan orang tua siswa dan masyarakat juga menjadi komponen penting dalam GLS (Ditjen Dikdasmen 2016:4) B. Jenis Literasi Sebagaimana Desain Induk GLS, mengutip Clay (2001) dan Ferguson (www.bibliotech.us/pdfs/InfoLit.pdf), menjabarkan bahwa ,komponen literasi informasi terdiri atas literasi dini, literasi dasar, literasi perpustakaan, literasi media, literasi teknologi, dan literasi visual. Dalam konteks Indonesia, literasi dini diperlukan sebagai dasar pemerolehan berliterasi tahap selanjutnya. Komponen literasi tersebut dijelaskan sebagai berikut: Literasi Dasar Literasi Dasar (Basic Literacy), yaitu kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi. Beberapa jenis literasi dasar adalah: a. Literasi Baca Tulis Gerakan Literasi Nasional (GLN), mendefinisikan Literasi Baca Tulis, adalah kemampuan untuk, 1) Memahami teks tertulis, baik yang tersirat maupun tersurat, dan menggunakannya untuk mengembangkan pengetahuan dan potensi diri; 2) Menuangkan gagasan dan ide ke dalam tulisan dengan susunan yang baik untuk berpartisipasi di lingungan sosial. Untuk penguatan Literasi Baca tulis ini, di SMK diperlukan latihan-latihan untuk pembiasaan di sekolah agar peserta didik mempunyai kecakapan dalam memahami informasi dan kemahiran dalam membaca dan menulis. Lebih lanjut hasil dari kecakapan Literasi Baca Tulis adalah, kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/berbicara. Hal ini sangat berguna bagi siswa SMK dalam menyelesaikan tugas-tugas memahami berbagai manual/panduan atau petunjuk maupun penyusunan laporan yang bisa dilakukan dalam tugas-tugas praktik (Dirjen Dikdasmen 2018:10). b. Literasi Numerasi Sebagaimana definisi GLN, bahwa Literasi Numerasi adalah, 1) Kecakapan untuk menggunakan berbagai macam angka dan simbol yang terkait dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari; 2) Kecakapan untuk menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk grafik, tabel, bagan dan menggunakan interpretasi hasil analisis untuk memprediksi dan mengambil keputusan. Meskipun literasi numerasi dan matematika keduanya berlandaskan kepada pengetahuan dan keterampilan yang sama, namun, pengetahuan matematika saja tidak membuat seseorang memiliki numerasi. Numerasi mencakup mengaplikasikan konsep dan kaidah matematika dalam situasi riil sehari-hari, yang seringkali permasalahannya tidak terstruktur, memiliki banyak cara penyelesaian atau bahkan tidak ada penyelesaian yang tuntas, serta berhubungan dengan factor non matematis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan matematika dan numerasi terletak pada pemberdayaan pengetahuan dan keterampilan tersebut. Berpegang pada definisi tersebut, maka dalam keterampilan di bidang literasi numerasi ini, bukan hanya kemampuan menghitung, namun juga memperhitungkan. Memperhitungkan segala sesuatu untuk pemecahan masalah sebelum mengambil keputusan, termasuk memperhitungkan untung-rugi sebelum menentukan langkah. Kecakapan ini perlu dilatih dan dibiasakan sebagai bentuk upaya penggunaan kemampuan berpikir kritis dalam memecahkan masalah dan menentukan solusi. Siswa SMK sangat perlu berlatih dalam hal ini agar dapat menjadi nilai tambah dalam produktivitas kerja. Potensi dan kecakapan literasi merupakan salah satu karakter kerja (Dirjen Dikdasmen 2018:11) . c. Literasi Sains GLN mendefinisikan Literasi sains, adalah 1) Kecakapan memahami fenomena alam dan sosial sekitar kita 2) Kecakapan untuk mengambil keputusan yang tepat secara ilmiah agar kita dapat hidup dengan lebih nyaman, lebih sehat dan lebih baik Bagi Siswa SMK, Literasi Sains sangat berguna untuk menerapkan hukum-hukum sains dalam pembelajaran dan menghadapi pekerjaan. Karena pemahaman akan fenomena sosial akan sangat menolong dalam mengambil keputusan untuk menjalani tugas pekerjaan agar mempunyai kemanfaatan bsar bagi kehidupan sesama. Misalnya, siswa pariwisata menggunakan fenomena sosial dalam pemberian layanan terhadap tamu hotel atau menyiapkan agenda tour; siswa dari program studi seni kriya dapat mengguanakan pemahaman terhadap fenomena sosila dalam menciptakan karya seni sesuai bidang kekriyaannya (Dirjen Dikdasmen 2018:12). d. Literasi Digital/ TIK Sesuai dengan definisi dari GLS, bahwa Literasi Digital, adalah kecakapan menggunakan media digital dengan beretika dan bertanggungjawab untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Gaya hidup digital, adalah istilah yang seringkali digunakan untuk menggambarkan gaya hidup modern yang penuh dengan pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya menggunakan jasa taksi daring, belanja dengan sistem daring, dan tentu saja dalam berkomunikasi dan mengakses informasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pengembangan proses pembelajaran di SMK. Siswa SMK harus mengenal tentang penggunaan internet dalam pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari. Kegiatan perancangan desain komunikasi visual, aplikasi sofware, animasi banyak digunakan di SMK. Diperlukan pula pemahaman tentang transaksi elektronik dan penggunaan sistem daring dalam pemasaran produk (Dirjen Dikdasmen 2018:12).   e. Literasi Finansial Literasi Finansial, adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemaham-an tentang konsep, risiko, kete-rampilan, dan motivasi dalam konteks finansial. Dalam menumbuhkembangkan literasi finansial ini, di Sekolah perlu ditanamkan tentang fungsi uang, yaitu pertama, untuk hidup (dibelanjakan dalam memenuhi kebutuhan); kedua, ditabung-sebagai persiapan masa depan, termasuk di dalamnya untuk investasi; dan yang ketiga untuk sosial, misalnya bersedekah. Dengan demikian anak-anak telah diajarkan sejak dini untuk mengimplementasikan literasi finansial dalam hidupnya. Menurut OJK (Literasi OJK, 2016) Literasi keuangan diartikan sebagai kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengkomunikasikan informasi terkait jasa keuangan untuk mengatasi mencapai kesejahteraan hidup. Salahsatu bentuk yang dianjurkan dalam Permendikbud 23/2015, Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya). Di SMK, literasi Keuangan merupakan kecakapan yang sangat dibutuhkan, karena SMK mempersiapkan lulusannya antara lain untuk menekuni kewirausahaan. Oleh karena itu Literasi keuangan merupakan jenisliterasi yang wajib dipahamkan di kalangan siswa SMK (Dirjen Dikdasmen 2018:13). f. Literasi Budaya dan Kewargaan Literasi Budaya merupakan kemampuan dalam memahami dan bersikap terhadap kebudayaan Indonesia sebagai identitas bangsa. Literasi Kewargaan adalah kemampuan dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Artinya, bahwa literasi budaya dan kewargaan ini, tidak hanya dalam lingkup sebagai warganegaraan sebagai global. Misalnya, warga negara Indonesia sebagai warga regional di tingkat ASEAN maupun warga bangsa di dunia. Etika, kepatutan dan budaya dari negara tetangga dan sesama warga bangsa perlu dipahami dan dihargai untuk dapat hidup serasi secara bersama. Pemahaman Literasi Budaya dan kewargaan bagi peserta didik SMK, akan sangat membantu dalam menjadikannya sebagai pertimbangan untuk menciptakan produk dan jasa yang dapat diterima oleh masyarakat. Dngan kecakapan Literasi Budaya dan Kewargaan, siswa SMK dapat berinovasi dan mengembangkan kreativitas berdasarkan kearifan local maupun kebutuhan global(Dirjen Dikdasmen 2018:13). C Tahapan-tahapan Gerakan Literasi Sekolah Tahapan dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah(2016:28) adalah sebagai berikut : 1. Tahap ke-1 Pembiasaan kegiatan membaca yang menyenangkan di bacaan dan terhadap kegiatan membaca dalam diri warga sekolah. Penumbuhan minat baca merupakan hal fundamental bagi pengembangan kemampuan literasi siswa. 2. Tahap ke-2 Pengembangan minat baca untuk meningkatkan kemampuan literasi Kegiatan literasi pada tahap ini bertujuan mengembangkan kemampuan memahami bacaan dan mengaitkannya dengan pengalaman pribadi, berpikir kritis, dan mengolah kemampuan komunikasi secara kreatif melalui kegiatan menanggapi bacaan. 3. Tahap ke-3 Pembelajaran berbasis literasi Kegiatan literasi pada tahap pembelajaran bertujuan mengembangkan kemampuan memahami teks dan mengaitkannya dengan pengalaman pribadi, berpikir kritis, dan mengolah kemampuan komunikasi secara kreatif melalui kegiatan menanggapi teks buku bacaan pengayaan dan buku pelajaran.Dalam tahap ini ada tagihan yang sifatnya akademis (terkait dengan mata pelajaran). Membaca pada tahap ini untuk mendukung pelaksanaan kurikulum 2013 yang mensyaratkan siswa membaca buku nonteks pelajaran yang dapat berupa buku tentang pengetahuan umum, kegemaran, minat khusus, atau teks multimodal, dan juga dapat dikaitkan dengan mata pelajaran tertentu sebanyak 6 buku bagi siswa SD, 12 buku bagi siswa SMP, dan 18 buku bagi siswa SMA/SMK. Buku laporan kegiatan membaca pada tahap pembelajaran ini disediakan oleh wali kelas. Kegiatan utama literasi di samping menulis, membaca juga mengalami perubahan paradigma. kajian mengenai literasi dalam tulisan ini lebih berfokus pada keterampilan membaca. Hal ini membuat para ahli membaca menyadari bahwa membaca merupakan kegiatan yang kompleks.Proses ini melibatkan kegiatan memaknai kata dan menghubungkannya dengan unit ide atau proposisi. Kemudian pembaca menghubungkan unit ide, memaknai detil informasi, dan membangun mikrostruktur dan makrostruktur atau yang diistilahkan sebagai “the mental representation that the reader construct of the text” (Ditjen Dikdasmen 2016:2). Pemahaman terhadap mikrostruktur dan makrostruktur menyebabkan pembaca dapat mengidentifikasi ide-ide penting yang kemudian di integrasikan dengan pengetahuan awal (prior knowledge) dan membangun situasi model. Beberapa survei literasi yang diikuti Indonesia antara lain PIRLS dan PISA. PIRLS (Progress in International Reading Literacy Study) adalah studi internasional tentang literasi membaca untuk siswa sekolah dasaryang dikoordinasikan oleh IEA (The International Association for the Evaluation of Educational Achievement, berkedudukan di Amsterdam, Belanda). PIRLS diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu pada tahun 2001, 2006, 2011, dan seterusnya. Hal ini juga menjadi hal yang menggelitik, bagaimana instrumen penilaian PIRLS maupun PISA disusun dan diujikan jika dikaitkan dengan konteks situasi pembelajaran dan kondisi sosioekonomi serta kultur Indonesia. Kajian mengenai literasi di tingkat sekolah dasar tidak dapat dipisahkan dari survei kompetensi literasi yang dilakukan oleh PIRLS. Dalam survei PIRLS, siswa diberikan tes dengan genre teks yang berbeda-beda dan hasilnya dilaporkan dalam dua tujuan membaca, yakni membaca sastra (literary reading) dan membaca untuk memperoleh (informational reading) (Ditjen Dikdasmen 2016:2).

Literasi dan Minat Baca

             LITERASI DAN MINAT BACA

        Latar Belakang Hasil belajar merupakan bagian terpenting dalam pembelajaran. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang lebih luas mencakup bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik (Nana Sudjana 2009: 3). Hasil belajar merupakan hasil dari suatu interaksi tindak belajar dan tindak mengajar. Dari sisi guru, tindak mengajar diakhiri dengan proses evaluasi hasil belajar. Dari sisi siswa, hasil belajar merupakan berakhirnya pengajaran dari puncak proses belajar Dimyati dan Mudjiono (2006: 3-4). Kegiatan belajar dan mengajar sasarannya adalah hasil belajar, jika minat dan fasilitas belajar baik, maka diharapkan hasil belajarnya juga baik. Adapun pengertian hasil belajar yang dikemukakan oleh Sudjana (1992:34) bahwa hasil belajar adalah kemampuan yang dimiliki oleh siswa setelah ia menerima pengalaman belajar. Istilah hasil belajar tersusun atas dua kata, yakni: “hasil” dan “belajar”. Sedangkan menurut Slameto (2003:2) “Belajar adalah suatu proses yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. Menurut Sardiman, AM, (2014: 23) “belajar adalah perubahan tingkah laku, dan terjadi karena hasil pengalaman”. Sejalan dengan itu, Iskandar (2012: 102) mengatakan “belajar merupakan usaha yang dilakukan seseorang melalui interaksi dengan lingkungannya untuk merubah perilakunya”. Kurniawan (2014: 4) mengatakan “belajar itu sebagai proses aktif internal individu dimana melalui pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan menyebabkan terjadinya perubahn tingkah laku yang relatif permanen”. Sedangkan, menurut Djamarah (2011: 13) “belajar adalah serangkaian kegiatan jiwa raga untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya yang menyangkut kognitif, afektif, dan psikomotor”. Baik atau tidaknya hasil belajar siswa dalam proses pembelajaran dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah minat baca, fasilitas belajar dan literasi. Pengembangan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan literasi khususnya mengembangkan minat baca belum berjalan secara optimal di sekolah karena beberapa guru memiliki pemahaman berbeda atau kurang memadai tentang literasi. Pada era globalisasi ini, dimana kemajuan teknologi sudah berkembang pesat, minat baca pada generasi baru cenderung menurun dan tidak lebih baik dari generasi sebelumnya. Penyebabnya antara lain semakin canggihnya piranti audio visual yang menyebabkan generasi baru lebih senang memanjakan mata dan telinganya dari pada menumbuhkan semangat dan kebiasaan membaca serta ketiadaan mata pelajaran membaca yang seharusnya diajarkan sejak dini pada pendidikan dasar (Ginting, 2003:5). Membaca dianggap sebagai kegiatan yang sangat penting, maka pemerintah berusaha meningkatkan minat baca masyarakat terutama siswa sekolah melalui berbagai kegiatan antara lain dengan diadakannya perpustakaan atau memperbanyak buku-buku pengetahuan dan juga buku cerita dengan tujuan untuk merangsang anak senang membaca. Membaca pada dasarnya merupakan awal dari penguasaan ilmu. Semua ilmu yang ada di bumi ini tidak akan pernah bisa dipelajari jika tidak didahului dengan kemampuan untuk membaca. Dengan membaca diharapkan mata rantai dalam penguasaan sebuah ilmu tidak akan hilang. Mata rantai itu adalah mendengar, membaca dan melihat. Istilah literasi merupakan sesuatu yang terus berkembang atau terus berproses, yang pada intinya adalah pemahaman terhadap teks dan konteksnya sebab manusia berurusan dengan teks sejak dilahirkan, masa kehidupan, hingga kematian. Keterpahaman terhadap beragam teks akan membantu keterpahaman kehidupan dan berbagai aspeknya karena teks itu representasi dari kehidupan individu dan masyarakat dalam budaya masing-masing. Semuanya mengarah pada pemahaman multiliterasi. Adapun pembelajaran yang bersifat multiliterasi, memadukan karakter, dan keterampilan abad ke-21 (keterampilan berpikir tingkat tinggi; 4Cs: Critical thinking and problem solving, Creativity and innovation; Collaboration, teamwork and leadership, Communication and media fluency), diharapkan dapat menjadi bekal kecakapan hidup sepanjang hayat. Saat ini, kegiatan di sekolah ditengarai belum optimal mengembangkan kemampuan literasi warga sekolah, khususnya guru dan siswa. Hal ini disebabkan, antara lain oleh minimnya pemahaman warga sekolah terhadap pentingnya kemampuan literasi dalam kehidupan mereka serta minimnya penggunaan buku-buku di sekolah (selain buku-teks pelajaran). Kegiatan membaca di sekolah masih terbatas pada pembacaan buku teks pelajaran dan belum melibatkan jenis bacaan lain. Pada sisi lain, hasil beberapa tes yang telah dilakukan adalah sebagai berikut. 1. PIRLS atau Progress International Reading Literacy Study (PIRLS) mengevaluasi kemampuan membaca peserta didik kelas IV. Dalam PIRLS 2011 International in Reading, Indonesia menduduki peringkat 45 dari 48 negara peserta dengan skor 428 dari skor rata-rata 500 (IEA, 2012) 2. PISA atau Programme for International Student Assessment mengevaluasi kemampuan peserta didik berusia 15 tahun dalam hal membaca, matematika, dan sains. PISA 2009 peserta didik Indonesia berada dalam peringkat ke-57 dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 493) dan di tahun 2012 peringkat ke-64 dari 65 negara dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 496) (OECD, 2013), Sedangkan tahun 2015 peringkat 64 dari 70 negara. 3. INAP atau Indonesia National Assassment Program (INAP) mengevaluasi kemampuan siswa dalam hal membaca, matematika, dan sains. Hasil INAP tahun 2016 menunjukkan bahwa nilai kemampuan membaca peserta didik Inonesia 46,83% (kurang) Data ini selaras dengan temuan UNESCO (2012) terkait kebiasaan membaca masyarakat Indonesia yang menyatakan bahwa hanya satu dari 1.000 orang Indonesia yang membaca. Kondisi demikian ini jelas memprihatinkan karena kemampuan dan keterampilan membaca merupakan dasar bagi pemerolehan pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan sikap peserta didik. Oleh sebab itu, dibentuklah Satuan Tugas Gerakan Literasi Sekolah (GLS) sebagai salah satu alternatif untuk menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat (Wiedarti dan Kisyani-L. ed., 2016). Upaya sistematis dan berkesinambungan perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa. GLS untuk menumbuhkan minat baca dan kecakapan literasi telah dicanangkan sejak tahun 2016, namun saat ini belum terlalu menyentuh aspek pembelajaran di kelas. Beberapa panduan terkait GLS telah diterbitkan tahun 2016 oleh Dikdasmen Kemendikbud, yakni (1) Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah, (2) Panduan Gerakan Literasi Sekolah (untuk setiap jenjang pendidikan), antara lain Panduan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan. Saat ini, GLS perlu disempurnakan dengan panduan Bimbingan Teknis dan Pelatihan atau Penyegaran untuk memampukan guru melaksanakan strategi literasi dalam pembelajaran. Salah satu pelatihan tersebut adalah Pelatihan dan/atau Bimbingan Teknis Penyegaran Instruktur Kurikulum 2013. Materi yang disajikan tentang kegiatan pembiasaan berliterasi, macam metode membaca, memilih buku yang baik, membangun lingkungan kaya teks, pojok baca (area baca di sekolah) dan perpustakaan kelas terutama menekankan pada peningkatan keterampilan mengelola pembelajaran dengan strategi literasi untuk meningkatkan kecakapan literasi siswa, membentuk karakter, dan mengembangkan keterampilan abad ke-21 (keterampilan berpikir tingkat tinggi dan 4Cs). Keterampilan berpikir tingkat tinggi (keterampilan abad ke-21) merupakan salah satu kompetensi capaian implementasi Kurikulum 2013. Selain pembiasaan gerakan literasi dan pembinaan minat baca, fasilitas belajar juga merupakan aspek yang penting dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. Sarana dan prasarana belajar adalah sesuatu yang dapat memudahkan dan memperlancar pelaksanaan suatu usaha yang dapat berupa benda. Dalam hal ini sarana dan prasarana belajar bisa disamakan dengan fasilitas belajar. Besar kemungkinan sarana dan prasarana belajar merupakan faktor yang mempunyai andil besar dalam meningkatkan hasil belajar. Kegiatan belajar mengajar merupakan komunikasi dua arah antara tenaga pendidik dan peserta didik, maka diperlukan sarana dan prasarana untuk mendukungnya seperi media, ruangan kelas, dan buku sumber. Proses pendidikan itu terdiri dari beberapa unsur yang saling mempengaruhi satu sama lainnya. Unsur tersebut antara lain tenaga pendidik,peserta didik,materi pelajaran,sarana dan prasarana belajar, dan lain-lain. Fasilitas belajar merupakan semua yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik bergerak maupun tidak bergerak agar tercapai tujuan pendidikan berjalan lancar, teratur, efektif dan efisien”. Sarana prasarana belajar merupakan suatu fasilitas yang diperlukan bagi siswa dalam mencapai tujuan belajar melalui kegiatan belajar dalam bentuk penyelidikan dan penemuan untuk mendapatkan pemahaman tentang masalah-masalah yang dipelajari Menurut Nana Syaodih (2009, h.49) “. SMK Bhakti Luhur Malang adalah sebuah Lembaga pendidikan yang mendidik dan membina peserta didik yang beraspek multikultural. Peserta didik berasal dari berbagai daerah yang ada di seluruh Indonesia dan memiliki latar belakang yang berbeda-beda. SMK Bhakti Luhur dalam proses pembelajaran menggunakan Kurikulum 2013 yang dicanangkan oleh pemerintah. Mata pelajaran Sejarah Indonesia merupakan bagian dari mata pelajaran kelompok A (wajib) yang diberikan pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Mata pelajaran Sejarah Indonesia memiliki arti strategis dalam pembentukan watak dan peradaban bangsa Indonesia. Dalam proses pembelajaran di SMK Bhakti Luhur Malang banyak mengalami hambatan diantaranya adalah rendahnya minat baca yang berdampak pada hasil belajar siswa. Suherman (dalam Naim: 2013: 10) menyebutkan setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab rendahya minat baca. Pertama, kondisi warisan dari orang tua. Mulai dari kakek neneknya memang tidak suka membaca dan sifat ini diteruskan ke generasi berikutnya. Ini yang disebut determinisme genetis. Kedua, seseorang tidak senang membaca karena memang sejak kecil dibesarkan oleh orang tua yang tidak pernah mendekatkan dirinya dengan bacaan. Dia tidak senang membaca karena tidak diberi teladan oleh orang tuanya. Pengasuhan dan pengalaman masa kanak-kanaknya pada dasarnya membentuk kecenderungan pribadi dan susunan karakter. Ini yang disebut determinisme psikis. Ketiga, determinisme lingkungan pada dasarnya mengatakan bahwa seseorang tidak senang membaca karena atasan atau bawahan, teman, guru atau dosen tidak senang membaca. Selain itu, di rumah, kantor, dan sekolah tidak disediakan perpustakaan serta tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk membaca. situasi ekonomi yang kurang mendukung dan tidak adanya kebijakan nasional tentang minat membaca menjadikan membaca menjadi suatu hal yang sulit ditumbuhkembangkan. Seseorang atau sesuatu yang ada di lingkungan bertanggungjawab atas rendahnya minat membaca pada diri seseorang.